NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di bawah arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Karawang tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) secara virtual dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar pada Jumat, (06/10/2023).
Dari ruang rapat, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbid FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan pembahasan Raperbup tentang Penanggulangan Tuberkulosis bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Pemkab Kabupaten Karawang.
Dalam rapat pembahasan kali ini disampaikan bahwa Kabupaten Karawang telah memiliki Perda No. 1 Tahun 2023 terkait TBC, namun dengan materi muatan yang berbeda maka Raperda yang tengah disusun sekarang ini tidak pelu menyantumkan ulang Perda yang sudah ada tersebut. Selain itu secara umum Raperbup ini masih perlu menyesuaikan teknis penulisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut oleh oleh Pemkab Karawang disampaikan bahwa Raperda ini disusun sesuai dengan instruksi pemerintah pusat memalui Perpres dan Permenkes, selain itu melalui Raperda ini diharapkan juga bisa membantu Pemkab Karawang dalam mengurangi angka kasus munculnya TBC di wilayah Karawang.
Melalui pembahasan dan penyampaian masukan bersama terhadap Raperda ini juga diharapkan agar Raperda tentang Penanggulangan TBC ini bisa direvisi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku agar bisa lanjut untuk disahkan menjadi Perda kedepannya.