Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 18:55 WIB
Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Tasikmalaya melaksanakan pertemuan virtual melalui Aplikasi Zoom dengan Asisten Administrasi Umum Kota Tasikmalaya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya, Kepala Bagian Organisasi, Bagian Hukum Kota Tasikmalaya dan jajaran pada Rabu, (04/10/2023).

Rapat Pengharmonisasian ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.

Pada pertemuan ini dibahas mengenai pengkajian secara komprehensif atas substansi materi muatan norma yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Beberapa catatan yang diberikan terhadap rancangan peraturan daerah ini bahwa dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d angka 4 perlu dikaji untuk perumusan usaha kecil dan menengah mengingat kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota hanya pada usaha mikro.

Kemudian dalam ketentuan Pasal II pada dasarnya memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku. Dalam hal tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-undangan perubahan yang maksudnya berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang- undangan yang diubah, sehingga terhadap ketentuan yang bukan merupakan ketentuan peralihan tidak perlu dicantumkan. Hal lain yang juga penting untuk ditambahkan yaitu dalam penjelasan umum atau pasal demi pasal perlu diuraikan alasan perubahan nomenklatur dan urusan perangkat daerah.

Setelah perancang Kantor Wilayah menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial kemudian dilanjutkan diskusi dengan Pemrakarsa dan perangkat daerah terkait. Sehingga diperoleh rumusan rancangan Peraturan Daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini