NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 bersama Pemerintah Kabupaten Bogor secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat, (29/09/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi hadir secara virtual dari tempat kerja beliau bersama Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar yang hadir dari ruang rapat Ismail Saleh. Sementara itu dari Pemkab Bogor hadir secara virtual Kabag Hukum Kabupaten Bogor dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor.
-
Dalam sambutan oleh Kadivyankum Andi disampaikan bahwa Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan beberapa hal seperti perkembangan permasalahan provinsi, upaya pemerataan pembangunan & pertumbuhan ekonomi, keselarasan aspirasi pembangunan, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten dalam Raperda ini adalah 20 (dua puluh) tahun, sehingga rencana tata ruang wilayah kabupaten harus ditinjau kembali setiap 5 tahun sekali. Melalui harmonisasi Raperda ini diharapkan diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan impelementatif dalam pelaksanaannya serta futuristik.