NAWACITApost.com – Bertempat di ruang RB Kanwil Kemenkumham Pabar, Kepala Divisi Administrasi Piet Bukorsyom beserta jajaran pada sub Bagian pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) secara daring hadir mengikuti Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Permasalahan Penggunaan, Pengamanan dan Pemanfaatan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, (29/09/2023).
Berlangsung pukul 10.00 WIT kegiatan rapat tersebut dipimpim langsung oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekertariat Jenderal Kemenkumham, Novita Ilmaris dan dihadiri juga oleh beberapa Kantor Wilayah Kemenkumham beserta Satkernya/ Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sesuai agenda, rapat tersebut membahas tindak lanjut permasalahan penggunaan, pengamanan dan pemanfaatan BMN yang terdapat di beberapa unit kerja/ Satker di lingkungan Kemenkumham.
Adapun dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat sendiri pembahasan fokus pada permasalahan hukum atas BMN tanah Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sorong, bahwa saat ini status kepemilikan aset tersebut yang secara hukum sah milik Kementerian Hukum dan HAM dan telah memiliki pelepasan adat dan sertifikat sesuai nomenklatur terbaru.
Selain itu, pembahasan dilakukan terkait proses penerimaan tanah yang di hibahkan oleh Pemda kabupaten Sorong kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang berlokasi di KM. 24, Aimas Kab. Sorong yang diperuntukkan untuk relokasi Bapas Sorong mengingat lokasi kantor Bapas Sorong saat ini rawan banjir.
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Kepala Bapas Kelas II Sorong, Muhammad Basri, Kepala sub Bagian pengelolaan Keuangan dan BMN, Andriani G. Balanehu serta para staf JFU/JFT pengelola keungan dan BMN Kanwil Kemenkumham Papua Barat.