NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba Resmi Tutup kegiatan Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan Sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP bertempat di Ball Room Hotel Horison Padan Bulan Abepura Kota Jayapura pada, Senin (25/09).
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang lebih mendalam tentang UU Pemasyarakatan yang baru. "Ini sebagai bentuk komitmen kita khususnya petugas-petugas Pemasyarakatan untuk mendapatkan persamaan persepsi," katanya.
Selain itu, sosialisasi ini juga untuk mendorong jajaran Pemasyarakatan untuk bertugas sesuai koridor dan SOP Pemasyarakatan tak kalah penting yakni meimplementasikan 3+1 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju.
"Implementasi 3+1 yang dimaksud ialah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta Back To Basic ," sambungnya.
Anthonius menjelaskan, "Undang-undang Pemasyarakatan yang baru, posisi Pemasyarakatan sudah tidak lagi ditempatkan pada Tahap Akhir Sistem Peradilan Pidana. Sosialisasi kali ini juga mempertegas Posisi Pemasyarakatan yang kini masuk dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu seperti halnya yang telah di sampaikan oleh Narasumber Bapak Pujo Harinto, BC.IP, S.Sos., M.Si Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada materinya tadi," ucapnya.
Sistem Peradilan Pidana Terpadu sendiri, lanjut Anthonius, merupakan penegakkan hukum yang meliputi perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan dimulai dari Tahap Praajudikasi, Ajudikasi dan Pasca Ajudikasi.
Anthonius pun berpesan Kepala Seluruh kepapala UPT Pemasyarakatan dan PK agar berperan aktif, "Jangan hanya tunggu bola namun jemput bola, proses home visite mampu jadi jembatan untuk percepatan proses intergrasi sehingga beban Lapas jadi sedikit terminimalisir. Mari berikan inovasi terbaik bapak ibu sebagai petugas pemasyarakatan dengan pekerjaan mulai yang bapak ibu embang dalam memberikan transparasi pelayanan kepada WBP dengan pelayanan yang baik sesuai SOP," harap Anthonius.
Anthonius juga berharap, seluruh jajaran Pemasyarakatan di Papua mampu memacu kinerja supaya semakin baik dan seluruh UPT Pemasyarakatan selalu dalam kondisi aman dan tertib. "Petugas dalam setiap pelaksanaan tugasnya harus mengacu dan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku," tutupnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Pejabat Administrator, Pengawas Kantor Wilayah beserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta perwakilan se-Papua.