NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dalam upaya meningkatkan dan memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, menginisiasi pendirian pusat layanan publik di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Barat. Pusat layanan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan tidak hanya terkait kewenangan pemerintah provinsi tetapi juga kewenangan pemerintah pusat pada Jum'at (08/09).
Rapat Virtual yang dilaksanakan oleh Dinas PMPTSP Provinsi Jabar tersebut dihadiri oleh beberapa instansi terkait dalam sebuah rapat koordinasi. Instansi yang diundang termasuk Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Badan Standardisasi Nasional Provinsi Jawa Barat, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi Jawa Barat.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, serta sejumlah pimpinan divisi dan bidang terkait. Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Archie Tigor Mangunsong, Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Arif Hidayat, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Agung Adi Putro. Dalam pertemuan ini, mereka akan membahas langkah-langkah konkrit dalam mendirikan pusat layanan publik yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, menjelaskan, "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pusat layanan publik ini akan memberikan pelayanan yang berkualitas dan komprehensif kepada masyarakat. Kolaborasi dengan instansi terkait adalah langkah penting dalam mewujudkan hal ini," ujarnya.
Pendirian pusat layanan publik ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, mengurangi birokrasi yang rumit, dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham Jabar untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah Jawa Barat.