Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 6 Raperda Bersama Pemkab Kuningan

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:43 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 6 Raperda Bersama Pemkab Kuningan. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 6 Raperda Bersama Pemkab Kuningan. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) sesuai degan arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Ismail Saleh dalam rangka membahas 6 Raperda & Raperbup pada Rabu, (23/08/2023).

Dari ruang rapat, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan para Perancang PUU Kanwil Jabar membahas Raperda terkait Pemanfaatan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Sadar Wisata, Penyelenggaraan Smart City, Penggunaan Kendaraan Listrik, Analisis Dampak Lalu Lintas dan Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.

Dalam pembahasan bersama para Perangkat Daerah Kab. Kuningan disampaikan beberapa saran dan masukan teknis mengenai penyusunan Raperda – Raperda tersebut, beberapa diantaranya antara lain adalah pertimbangan pemilihan judul agar sesuai dengan isi dan kajian yang ada di dalam Raperda.

Menambahkan mengenai Raperda terkait Smart City yang merupakan bagian master plan dari Kominfo, disampaikan bahwa ruang lingkup dari Raperda tersebut sebaiknya tidak mencakup hal di luar kewenangan Pemkab. Kuningan, selain itu juga disarankan untuk tidak mengaitkan Raperda ini dengan UU ITE karena berbeda ruang lingkup.

Dalam Raperda lain terkait Kendaraan listrik disampaikan bahwa Raperda ini akan mengatur mengenai area – area penggunaan kendaraan listrik termasuk area prioritas bagi kendaraan listrik tersebut, terkait hal tersebut disarankan kepada Pemkab. Kuningan untuk mengkaji kembali wewenang mereka sebagai Pemda agar tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya.

Melalui pembahasan bersama ini diharapkan Pemkab. Kuningan bisa merampungkan keenam Raperda dan Raperbup tersebut hingga disahkan menjadi Perda yang selaras dengan Aturan dan Perundang – Undangan lainnya.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini