Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Harmonisasi Raperda PDRD Bersama Pemkot Sukabumi

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:27 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Harmonisasi Raperda PDRD Bersama Pemkot Sukabumi. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar Bahas Harmonisasi Raperda PDRD Bersama Pemkot Sukabumi. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di bawah arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya melaksanakan rapat kerja bersama Perangkat Daerah Kota Sukabumi secara virtual dalam rangka melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu, (23/08/2023).

Pada ruang rapat, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  hadir langsung mengikuti giat rapat bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar. Sementara itu dari Pemkot Sukabumi hadir secara virtual melalui Zoom Meeting tim dari Bagian Hukum Sekda Kota Sukabumi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah, Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, UOBK RSUD Al Mulk, Dinas Lingkungan Hidup.

Membuka kegiatan ini Kabid Hukum Lina dalam sambutannya menyampaikan akan pentingnya mengharmonisasikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah disusun sebagai upaya sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Diharapkan agar hasil dari pengharmonisasian Raperda ini dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kota Sukabumi serta memberikan kepastian dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Sukabumi.

Oleh Perancang PUU Kanwil Jabar Nevrina disampaikan beberapa saran dan masukan terkait pasal-pasal yang ada dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, diantaranya terkait rumusan konsiderans menimbang, dasar hukum mengingat serta pengaturan dalam batang tubuh dan lampiran. Dalam batang tubuh misalnya masih terdapat beberapa rumusan pengaturan yang memerlukan kajian objek retribusi yang masih belum sesuai dengan pengaturan dalam UU HKPD dan PP 35/2023. Dalam Lampiran juga masih ditemukan beberapa objek serta rincian objek yang tidak sesuai dengan UU HKPD maupun PP 35/2023.

Perwakilan Pokja Erdian menambahkan bahwa dalam Lampiran Raperda masih terdapat beberapa objek pajak yang seharusnya sudah tidak dicantumkan dalam Raperda karena objek retribusi tersebut telah dihapus dalam UU HKPD, diantaranya retribusi pemakaman dan retribusi tera/tera ulang. Disamping itu terdapat beberapa objek retribusi yang diatur dalam batang tubuh, namun tidak diatur struktur dan tarifnya pada lampiran. Adapun ditemukan juga beberapa Objek dan Rincian objek yang tidak sesuai dengan Jenis Retribusinya.

Menanggapi hal tersebut, baik dari Bagian Hukum Kota Sukabumi maupun dari Perangkat Daerah Kota Sukabumi yang hadir pada rapat tersebut akan mengkaji kembali pengaturan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baik dari batang tubuh maupun pada struktur dan tarif dalam lampiran yang harus disesuaikan dengan jenis, objek dan rincian objeknya.

Mengakhiri rapat harmonisasi ini Pemkot Sukabumi menyampaikan akan segera melakukan perbaikan sesuai dengan masukan yang telah disampaikan oleh Kanwil Jabar dan diharapkan akan terselesaikan dalam waktu kurang 5 hari kerja.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini