Minggu, 19 Juli 2026

Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Sumbar Difasilitasi Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sumbar

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:31 WIB

NAWACITApost.com  - Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah pada Rapat Fasilitasi Harmonisasi yang dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Rivai Putra serta Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Muda, baik secara Virtual Zoom Meeting maupun Tatap Muka di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat dari Senin s.d rabu/ 7 s.d 9 Agustus 2023.

3 (tiga) hari ini Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan 6 (enam) daerah yaitu Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman dan Provinsi Sumatera Barat.

Dalam rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Pejabat Esselon II masing-masing Pemerintah Daerah Pemarkarsa, Bagian Hukum beserta Perangkat Daerah terkait dengan melibatkan Instansi Provinsi. Hasil Harmonisasi disampaikan oleh Pokja I dan Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. (*)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB