NAWACITAPOST.COM — Suhardi, (68) eks Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang mengajukan banding ternyata tak meringankan hukumannya. Kasus korupsi Dana Desa (DD) yang di lakukan eks Kades Wadung tetap divonis 4 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya, yang sudah menjatuhkan Vonis.
“Putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sudah putus dan sudah kita infokan 23 Januari lalu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Yandi Primanandra, ketika dihubungi Nawacitapost.com, melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, pada Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Laporan pengaduan Tipidkor di Dinkes Nias Utara masih tahap penyelidikan
Ia mengatakan bahwa Suhardi dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji.
Korupsi terjadi dalam kurun tiga tahun terhitung dari tahun 2017 hingga 2019. Saat itu Suhardi banyak membuat kegiatan fiktif saat masih menjabat sebagai Kades Wadung.
"Yakni dengan tidak membuat laporan atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari sekitar 54 realisasi belanja, bahkan proyek pembangunan toilet kamar mandi, Tembok Penahan Tanah (TPT), pekerjaan rabat beton, pembelian gazebo, kipas angin, laptop dan lain sebagainya," tutur Yandi Primanandra.
Lebih lanjut Yandi Primanandra menjelaskan bahwa majelis hakim PN tipikor memvonis Suhardi bersalah, atas kasus tersebut, sehingga dikenai hukuman 4 tahun penjara.
"Lantas eks Kades Wadung Suhardi yang keberatan dengan vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ucap Yandi Primanandra.
Sementara terpisah Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo menyatakan bahwa putusan PN Tipikor Surabaya pada 19 Desember 2024 lalu, itu dikuatkan.
"Suhardi tetap dihukum 4 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," cetusnya.
Elang Prakoso juga menjelaskan bahwa bukan hanya kurang penjara 4 Tahun, tapi Ia juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 646,2 juta.
Baca Juga: Mantan Kades Jatiwangi Karawang Korupsi Dana Desa Duit Pakai Foya-Foya dan Konsumsi Sabu, Masuk Bui
Artikel Terkait
Tervonis Bebas Sebelumnya di Pengadilan Tipidkor Pekanbaru, Nurweli Kembali Ditahan Seksi Pidsus Kejari Pelalawan
Korupsi Dana Desa, Satreskrim Polres Serang Tangkap Mantan Kades Kamaruton
Laporan pengaduan Tipidkor di Dinkes Nias Utara masih tahap penyelidikan
Kades Maufa Diduga Korupsi Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022
Mantan Kades Jatiwangi Karawang Korupsi Dana Desa Duit Pakai Foya-Foya dan Konsumsi Sabu, Masuk Bui