Jumat, 5 Juni 2026

Kades Maufa Diduga Korupsi Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi  Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022

Photo Author
Bung_Zega, Nawacita Post
- Kamis, 29 Juni 2023 | 10:25 WIB

NAWACITAPOST.COM, Nias Selatan - Kepala Desa Maufa Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan diduga Mark-Up Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyelewengan dana desa ini, berindikasi menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat dan keuangan negara.

Berdasarkan informasi dan data realisasi Dana Desa yang di peroleh dari Tahun 2020 sampai 2022 tampak terealisasi 100%, padahal melalui informasi yang di dapat, pada kenyataannya tidaklah tersalurkan sepenuhnya.

Hal ini terungkap berdasarkan data dan informasi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat- Nusantara Sakti (LSM-NUSA) kepada Nawacitapost.com, akhir-akhir ini.

Ketua LSM NUSA, Ikhtiar Wa’u membeberkan kepada awak media bahwa mereka telah menyurati Kades Maufa untuk meminta klarifikasi atas  adanya kegiatan program desa Maufa yang diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya, hingga hal ini diduga ada yang tidak lazim yang berindikasi Korupsi penyalahgunaan penyaluran Dana Desa (DD).

Sehubungan dengan penggunaan dana Desa pada Tahun 2020, 2021, 2022 sesuai data realisasi pada penggunaan Dana Desa bahwa ada beberapa yang dapat diduga terjadi mark-up yang mengakibatkan kerugian Negara sebagai berikut:

Pada tahun 2020 tahap 1 ada beberapa yang dugaan Korupsi sebagai berikut:

  • Dokumen Perencanaan Desa Rp.25.836.264,- diduga belum dilaksanakan;

  • Operasional Pemerintah Desa Rp. 25.836.264,- diduga belum dilaksanakan,

  • Jalan desa Rp.30.000.000,- diduga belum dilaksanakan;

  • Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp.124.269.250,-

  • Terselenggaranya operasional Pos Kesehatan Desa Polindes Milik Desa Lainnya Rp.7.250.000,- diduga belum dilaksanakan,

  • Terselenggaranya Pembinaan PKK Rp.7.891.000,- diduga tidak dilaksanakan,

  • Terselenggaranya pembinaan Lembaga Adat Rp.20.000.000,-diduga belum dilaksanakan;


Pada tahun 2020 tahap 2 ada beberapa yang dugaan Korupsi sebagai berikut:

  • Operasional pemerintah Desa Rp.68.018.150,- diduga belum dilaksanakan,

  • Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Miik Desa Rp.5.851.900,- diduga tidak dilaksanakan seluruhnya;


Pada tahun 2020 tahap 3 ada beberapa yang dugaan Korupsi sebagai berikut:

  • Operasional pemerintah Desa Rp. 173.251.264,- diduga belum dilaksanakan;

  • Pembangunan Rumah Tidak Layak HUNI (RTLH) Rp.183.287.500,- diduga tidak dilaksankan seluruhnya;

  • Pembinaan PKK Rp.17.891.000,- diduga tidak dilaksanakan seluruhnya,

  • Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan lah Raga Milik Desa Rp.15.851.900,- diduga tidak dilaksanakan seluruhnya,


Pada tahun 2021 tahap 1 ada beberapa yang dugaan Korupsi sebagai berikut:

  • Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp.52.060.000,- diduga belum dilaksanakan;

  • Dokumen Profil Desa (Profil) Kependudukan dan potensi desa Rp.10.000.000,- diduga belum dilaksanakan;

  • Terselenggaranya Pelayanan Tanggap Darurat Rp.52.060.000.,- diduga belum dilaksanakan;


Pada tahun 2021 tahap 2 ada beberapa yang dugaanKorupsi sebagai berikut :

  • Sarana dan Prasarana energy Altermatif tingkat Desa Rp 110.000.000,- diduga belum dilaksanakan;

  • Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp.11.810.500,- diduga tidak dilaksanakan seluruhnya,;

  • Pembinaan PKK Rp.12.000.000,- diduga tidak dilaksanakan seluruhnya;


Pada tahun 2021 tahap 3 ada beberapa yang dugaan Korupsi sebagai berikut:

  • Operasional pemerintah Desa Rp. 156.853.851,- diduga belum dilaksanakan; Operasional BPD Rp.17.150.200- diduga belum dilaksanakan;

  • Jalan Desa Rp.50.000.000,- diduga belum dilaksanakan;


Pada tahun 2022 tahap 1 ada beberapa yang dugaan Korupsi sebagai berikut:

  • Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana Rp.17.250.000,- diduga belum dilaksanakan;

  • Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Rp.18.300.000,- diduga tidak dilaksanakan seluruhnya,

  • Terselenggaranya operasional Pos Kesehatan Desa Polindes Milik Desa Lainnya Rp.15.000.000,- diduga belum dilaksanakan;


Pada tahun 2022 tahap 2 ada beberapa yang dugaan Korupsi sebagai berikut :

  • Operasional Pemerintah Desa Rp. 92 500.000,- diduga belum dilaksanakan;

  • Terselenggaranya operasional Pos Kesehatan Desa Polindes Mlik Desa Lainnya Rp.5.000.000,- diduga belum dilaksanakan;

  • Peningkatan Produksi Peternakan alat produksi dan pengolahan Pertenakan yang diserahkan Rp.104,.000.000,-


Dari rincian realisasi Dana Desa yang tumpang tindih diatas sangat di curigai adanya dugaan penyelewengan keuangan dana desa dari Tahun 2020 sampai 2022, yang menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat dan keuangan Negara.

Untuk hal tersebut diatas, Ketua LSM-NUSA, Ikhtiar Wa’u  meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk dalam Cq. Kacabjari Pulau Tello mengadakan penyelidikan dugaan penggunaan Dana Desa Maufa yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Maufa Atas Nama Samson Famaugu, dengan menerapkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo, Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tim

Editor: Bung_Zega

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini