Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Papua Adakan Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 dan Aplikasi SIPKN

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 26 Juli 2023 | 15:30 WIB
Kanwil Kemenkumham Papua Adakan Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 dan Aplikasi SIPKN. Foto: Kemenkumham Papua.
Kanwil Kemenkumham Papua Adakan Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 dan Aplikasi SIPKN. Foto: Kemenkumham Papua.

NAWACITApost.com – Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Papua dan dihadiri oleh perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua pada Rabu (26/7).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling. Dalam sambutannya, Hendrik berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran staf terkait pentingnya penerapan peraturan tersebut dalam menjaga keuangan negara secara efektif.

Hendrik juga menjelaskan, "bahwa Penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa BPK selalu memantau proses penyelesaian kerugian negara pada tiap semesternya dan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) adalah langkah nyata untuk mengoptimalkan sistem administrasi keuangan negara," jelasnya.

Menutup sambutanya Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling, "Pembinaan dan Sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 dan Aplikasi SIPKN ini akan memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh staf di Kanwil Kemenkumham Papua. Dia juga menekankan pentingnya adopsi peraturan ini sebagai upaya nyata dalam memperkuat tata kelola keuangan negara. Dengan pemahaman yang kuat dan penggunaan aplikasi SIPKN secara optimal, Kanwil Kemenkumham Papua diharapkan dapat menjadi contoh terbaik dalam menjaga integritas keuangan negara," tutur Hendrik mengakhiri sambutanya.

Sebagai narasumber, hadir perwakilan dari Biro Keuangan Setjen Kemenkumham RI Yunita Astuti Analis Hukum dan Baragina Widyaningrum sub kordinator tata usaha keuangan III yang memberikan penjelasan terperinci tentang Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN). SIPKN adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kemenkumham RI untuk memfasilitasi proses penyelesaian kerugian negara dengan lebih efisien dan terstruktur. Aplikasi ini memperkuat sistem administrasi keuangan negara melalui integrasi data yang akurat dan transparan.

Dalam paparannya, narasumber tersebut merinci tentang tata cara penggunaan SIPKN. Aplikasi ini mencakup tahapan mulai dari pendaftaran kerugian negara, penelaahan kasus, evaluasi kerugian, penyelesaian, hingga pelaporan. Dengan menggunakan SIPKN, proses penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan efisien. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengakses data terkait kerugian negara secara real-time, melacak perkembangan penyelesaian, serta memudahkan pelaporan kepada pihak terkait.

-


Manfaat utama dari penerapan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 dan aplikasi SIPKN adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui aplikasi ini, setiap langkah penyelesaian kerugian negara akan terdokumentasi dengan baik, termasuk proses investigasi, penilaian kerugian, tindakan pemulihan, hingga tindak lanjut pencegahan. Dengan data yang terintegrasi dan mudah diakses, Kemenkumham dapat melakukan analisis lebih efektif untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam penyelesaian kerugian negara.

serta pada kegiatan ini juga dilakukan Sosialisasi dan Simulasi Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara (SIPKN) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua yang dibawakan oleh Tim biro Keuangan Sekjen Kemenkumham RI dan di lanjutkan dengan diskusi tanya jawab oleh peserta yang baik hadir secara langsung di aula kanwil maupun yang mengikuti secara virtual.

Turut hadir mengikuti kegiatan ini Kadivpas Endang L Hardiman, Kabag Umum Dina Aplena, dan pejabat pengawas serta JFU JFT di subbagian keuangan.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini