Jumat, 5 Juni 2026

Dibalik Video Viral di Nias Selatan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 24 Juli 2023 | 15:01 WIB

NAWACITApost.com – Gegara terganggu suara arahan parkir mobil tetangga. Diduga terjadi saling serang pukulan hingga lemparan batu terjadi tindak pidana penganiayaan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan  terhadap orang lain. Kedua keluarga  pun saling lapor, hingga akhirnya polisi menetapkan beberapa tersangka dari keduanya.

Kejadiannya menurut Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono yang disampaikan Kasi Humas Bripka Dian Octo P. Lumbantobing, progres perkaranya pada Minggu,16 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan

”Adapun dalam perkara ini yang saling melapor yakni : Pertama, laporan polisi nomor : LP / 74 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NISEL / POLDA SUMUT, tanggal 16 April 2023, Pelapor a.n. NUSIAMI BUULOLO. Kedua, laporan polisi nomor : LP / 75 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NISEL / POLDA SUMUT, tanggal 17 April 2023, Pelapor a.n. AGUSTINUS SAROZIDUHU LAIA” ujar Bripka Lumbantobing.

"Perkara tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Nias Selatan dengan segala upaya penegakkan hukum secara administrasi telah kita laksanakan panggilan saksi, korban dan hasil VER telah terpenuhi dan telah dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut. dari hasil gelar perkara telah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka dari kedua belah pihak", kata Kasi Humas Polres Nias Selatan, Dian Octo, Minggu (23/7/2023).

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo P. Lumbantobing mengatakan, Satreskrim Polres Nias Selatan sedang menangani perkara saling lapor tersebut. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dari kedua belah pihak.

"Perkara tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Nias Selatan dengan segala upaya penegakkan hukum secara administrasi telah kita laksanakan panggilan saksi, korban dan hasil VER telah terpenuhi dan telah dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut. dari hasil gelar perkara telah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka dari kedua belah pihak", kata Kasi Humas Polres Nias Selatan, Dian Octo, Minggu (23/7/2023).

Sementara menurut video yang beredar, dan media nawacitapost.com mendapatkannya Senin pagi (24/7/2023).  Yang mana, seorang perempuan bernama Rismawati Harefa memakai kaos putih dan rok celana hitam asal dari Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang mengungkapkan bahwa keluarganya dianiaya oleh sekelompok orang, pada 3 bulan lalu, dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Nias Selatan dan tidak ada titik terang, tidak ada kejelasan.  Bahkan kami ditakut-takuti, dan pada Sabtu 22 Juli 2023 keluarga kami dijadikan tersangka.

Maka untuk itu Rismawati Harefa meminta kepada Presiden Jokowi, Kapolri dan Kapolda Sumut agar segera menindak pelaku penganiaya keluarganya.

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini