Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Pantau dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kecamatan Cililin

Photo Author
- Kamis, 13 Juli 2023 | 20:09 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Pantau dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kecamatan Cililin. Foto: Kemenkumham Jabar.
Kanwil Kemenkumham Jabar Pantau dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kecamatan Cililin. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Jabar di bawah pimpinan R. Andika Dwi Prasetya melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di tingkat wilayah. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah memerintahkan Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari beserta jajaran pada Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum JDIH melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi Desa/Kel Sadar Hukum tahun 2023 di Kabupaten Bandung Barat.

Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat diselenggarakan pada Kamis, (13/07/23) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Peserta yang mengikuti terdiri dari perwakilan dari Desa Batulayang, Desa Rancapanggung, Desa Budihardja, Desa Naggerang, Desa Bongas dan Desa Kidangpananjung.

Pada kesempatan awal, acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Cililin, Bapak Ahmad. Beliau menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada tim Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta Sekretaris Desa yang ada di Kecamatan Cililin.

Sekretaris Camat juga menyampaikan permohonan maaf dikarenakan Bapak Camat  tidak bisa hadir dikarenakan pada waktu yang bersamaan di Aula Kecamatan, beliau harus menghadiri kegiatan lain, yang dihadiri oleh Wakil Bupati. Sekretaris camat juga menyampaikan dengan adanya pemantauan dan Evaluasi kelurahan sadar Hukum di Kecamatan Cililin maka tingkat kesadaran Hukum juga semakin meningkat.

Dari pemerintah Kab. Bandung Barat, menyatakan ada beberapa desa yang sudah ditetapkan menjadi desa sadar hukum sejak tahun 2015, dilanjutkan dengan sambutan dari Kanwil Kemenkumham yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jabar, yang dalam sambutannya yang menyatakan bahwa untuk proses pembentukan kadarkum adalah bagian hukum Kab. Bandung Barat. Untuk pembinaan, peresmian, penilaian ada beberapa instansi yang terkait, diantaranya Bagian Hukum Setda, Biro Hukum Pemprov Jabar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa' dan Kanwil Kemenkumham Jabar, lalu untuk pemantauan dan evaluasi desa/kelurahan sadar Hukum menjadi  kewajiban Kanwil Kemenkumham Jabar  bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Kami menyadari bahwa desa/kelurahan sadar Hukum yang sedang dievaluasi saat ini adalah desa/kelurahan sadar Hukum yang dibentuk berdasarkan regulasi lama, yaitu Perka BPHN No. PHN. HN.03.05-73 tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum namun seiring dengan dinamika perubahan zaman regulasi telah berubah dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan harus menyesuaikan dengan aturan baru, yaitu Surat Edaran Kepala BPHN No : PHN-HN. 04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Bagian Hukum KBB Ibu Hani. Dilanjutkan dengan pengarahan dari Penyuluh Hukum Madya terkait teknis evaluasi kelurahan sadar hukum, yaitu menyampaikan 4 (empat) dimensi penilaian dalam monev, diantaranya :

  1. Akses Informasi Hukum

  2. Akses Keadilan

  3. Akses Implementasi Hukum

  4. Akses Demokrasi dan Regulasi


Acara kemudian dilanjutkan dengan pendampingan untuk pemantauan dan evaluasi oleh tim pemantauan dan evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang terdiri dari Wilda Hanum, Novita Marsetyasari, Renny Marta, Winna Aprilina.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini