Rabu, 3 Juni 2026

Gelar Diseminasi, Kemenkumham Papua Upayakan Pemberi Bantuan Hukum Tersebar di Seluruh Wilayah Tanah Papua

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 11 Juli 2023 | 19:45 WIB
Gelar Diseminasi, Kemenkumham Papua Upayakan Pemberi Bantuan Hukum Tersebar di Seluruh Wilayah Tanah Papua. Foto: Kemenkumham Papua.
Gelar Diseminasi, Kemenkumham Papua Upayakan Pemberi Bantuan Hukum Tersebar di Seluruh Wilayah Tanah Papua. Foto: Kemenkumham Papua.

NAWACITApost.com – Guna memastikan peningkatan kualitas dan pelayanan bantuan hukum di Papua, Kantor Wilayah Kemenkumham Papua menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2023 bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua pada Selasa, (11/07/2023).

Bantuan Hukum merupakan suatu wujud jaminan negara atas hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Menghadirkan narasumber dari BPHN Edi, S.H (Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum/Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional) kegiatan diseminasi dan asistensi tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan Calon Pemberi Bantuan Hukum di provinsi Papua baik secara langsung di kanwil maupun yang mengikuti secara virtual.

Pemberian layanan bantuan hukum di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UU Bantuan Hukum, dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum (organisasi kemasyarakatan/lembaga bantuan hukum yang lolos verifikasi dan akreditasi Kemenkumham) yang memberikan layanan bantuan hukum langsung kepada masyarakat khususnya orang miskin atau kelompok orang miskin yang berhadapan dengan hukum.

-


Sehingga dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Papua dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Aguestho Prawar,S.H mengingatkan kepada para peserta bahwa OBH merupakan perpanjangan tangan dari perwakilan negara, jadi perlunya OBH yang professional, terorganisasi dan memberikan bantuan hukum yang dipercaya oleh masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.

“Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat dan dapat memberikan sumbangsih bagi Bapak/Ibu (Pemda dan OBH) untuk melayani masyarakat," ujar Aguestho sekaligus membuka jalannya kegiatan.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh Subkoordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum (Edi, SH), dari BPHN serta diskusi dan sesi tanya jawab antar peserta dengan narasumber yang dimoderatori oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Papua.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini