NAWACITApost.com – Kakanwil Kemenkumham Papua, Antonius M Ayorbaba, menandatangni MoU Kerjasama Pelayanan Hukum dan HAM dengan Pj. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo di Merauke, Papua Selatan pada Selasa, (11/7/2023).
Menurut Kakanwil, nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara para pihak dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing terkait pelayanan hukum.
“Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai landasan bagi para pihak dalam melakukan kerja sama melalui kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, pendaftaran hak kekayaan intelektual, pendaftaran perseroan perorangan, jaringan dokumentasi dan informasi hukum, rencana aksi hak asasi manusia, dan penelitian dan pengembangan hak asasi manusia," tegasnya.
Kakanwil menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sangat penting dalam rangka membangun sinergitas terutama dengan provinsi baru di Papua. “Papua Selatan merupakan provinsi pertama dari daerah otonoi baru yang melakukan penandatanganan kerjasa sama dengan Kanwil," ujarnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Selatan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Hukum dan HAM Papua. Gubernur mengatakan bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mempunyai dua kaki.
Pertama program percepatan pembangunan Papua, dan kedua penyelesaian resolusi konflik di Papua. “Hari ini kita melakukan MoU dengan Kanwil Kemenkumham. MoU ini sangat penting untuk memastikan kita menghasilkan produk hukum dan sumber daya manusia hukum yang baik,” tegasnya.
Hadir dalam kegiatan penandatangan kerjasa dan bimbingan teknis bantuan hukum tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Hukum, Ruben K Samai, Perancang Ahli Pertama, Manutur Simbolon, perwakilan UPT Kanim Merauke dan Lapas Merauke. Hadir juga sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta pejabat dari Pemprov Papua Selatan.