Sabtu, 11 Juli 2026

Mengenal Sosok Ronny F Sompie, Tokoh Asal Sulut yang Dapat Bintang Jasa Utama dari Presiden RI

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Kamis, 6 Juli 2023 | 18:20 WIB
Mengenal Sosok Ronny F Sompie, Tokoh Asal Sulut  yang Dapat Bintang Jasa Utama dari Presiden RI
Mengenal Sosok Ronny F Sompie, Tokoh Asal Sulut  yang Dapat Bintang Jasa Utama dari Presiden RI

NAWACITApost.com - Mengenal lebih dekat sosok Putra Kawanua asal Sulawesi Utara Irjend Pol Purn Ronny Frangky Sompie, tepatnya di desa Sukur Minahasa Utara adalah salah satu Tokoh Nasional yang mendapatkan tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama .

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, kala itu pada tanggal 15 Agustus 2019 di Istana Negara karena dinilai berhasil mencegah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat ini di sebut Pekerja Migran Indonesia ketika Kepala Badan BP2MI Benny Rhamdani menjabat ( red) Nonprosedural.

Adapun kita mengulas sedikit apa saja Bintang tanda kehormatan yang diberikan Negara melalui Presiden Republik Indonesia.

Bintang jasa ini adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh pemerintah setingkat di bawah Bintang Mahaputra. Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang sipil atau militer.

Ronny F Sompie menerima penghargaan Bintang Jasa Utama karena dianggap memberikan sumbangsih yang besar kepada negara, terutama dalam pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural (TKI NP) yang akan berangkat ke luar negeri, demikian rilis dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ujo Sujoto dikala itu.

Kebijakan ini dianggap efektif dalam mencegah WNI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara.

Kiprah Ronny dalam pencegahan keberangkatan TKI NP dimulai pada 2017 ketika menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 yang mengatur penundaan terhadap permohonan penerbitan paspor dan pencegahan keberangkatan TKI NP.

Surat Edaran ini diterbitkan setelah maraknya WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.

Ronny menginstruksikan para petugas Imigrasi agar proaktif dalam upaya pencegahan pengiriman TKI NP. Upaya ini dimulai dari permohonan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi hingga keberangkatan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara atau pelabuhan dan perlintasan darat.

Sejak diberlakukan kebijakan tersebut pada 2017 hingga saat ini, Ditjen Imigrasi mencatat keberhasilan menyelamatkan sebanyak 14.576 WNI yang akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Di samping pencegahan Pekerja Migran Indonesia NP, Ronny juga dianggap berhasil dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat melalui pendirian 9 (Sembilan) Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) dan 20 (dua puluh) Unit Layanan Paspor (ULP).

Selain itu pelayanan keimigrasian saat ini juga bisa diakses oleh masyarakat di Mal Pelayanan Publik, Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), serta beberapa pusat perbelanjaan (mal).

Pemberian tanda kehormatan bintang untuk sipil ini diatur UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dan setelah mengabdi pada Negara ditunaikan, Ronny Sompie merasa terpanggil untuk membangun kampung halaman tepatnya Sulawesi Utara dengan kemampuan serta pengalaman yang dimiliki.

Adapun mantan Kadivhumas Polri ini akan maju dalam pencalonan sebagai Calon Legislatif DPR RI untuk Dapil Sulawesi Utara.

Ketika itu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartanto mengenalkan kepada para fungsionaris bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat pusat Partai Golkar kepada awak media.

“Partai Golkar mengenalkan beberapa bakal menjadi caleg Golkar Pak Ronny Sompie, Pak Sutarto, Pak Rikwanto, semuanya jenderal,” kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Minggu (19/3/2023).

Dikutip dari laman Sekretariat Negara, Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan diberikan Presiden bagi mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.

Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan setelah Bintang Republik Indonesia. Tanda kehormatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Adapun tanda jasa lainnya adalah Bintang Mahaputera dan memiliki lima kelas, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Seseorang yang mendapatkan Bintang Mahaputera Adipurna dan Adipradana akan disematkan berbentuk berpita selempang di pundak kanan ke pinggang kiri. Sedangkan Bintang Mahaputera Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.

Presiden tak bisa secara sembarangan memberikan penghargaan ini. Seorang tokoh dianugerahi bintang berdasarkan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada Presiden RI.

Seseorang yang diberikan pun harus memenuhi pelbagai syarat umum dan khusus yang diatur dalam UU. ( dikutip dari beberapa sumber)
Editor Hans Montolalu

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini