Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Rapat Penyusunan SBSK BMN Kemenkumham

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 6 Juli 2023 | 19:03 WIB
Kanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Rapat Penyusunan SBSK BMN Kemenkumham. Foto: Kemenkumham Pabar.
Kanwil Kemenkumham Pabar Hadiri Rapat Penyusunan SBSK BMN Kemenkumham. Foto: Kemenkumham Pabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) mengikuti Kegiatan Rapat Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual, Kamis (6/7).

Kegiatan rapat tersebut diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka persiapan kegiatan Penyusunan Pedoman SBSK BMN. Hadir mengikuti kegiatan secara daring yakni Kepala Bagian Umum, Anchelina Paseru didampinggi Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Andriani G. Balanehu beserta staf JFU/JFT.

Adapun pelaksanaan dipimpin oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris, dalam sambutannya Novita menturkan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini yakni agar mempunyai pedoman khususnya sebagai Kuasa Pengguna Barang.

-


Lebih lanjut, dalam pemaparannya beliau juga menjelaskan bahwa hal yang melatar belakangi rapat ini adalah Perkembangan Peraturan Menteri Keuangan 172 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan.

Untuk diketahui bahwa Permenkumham 8 Tahun 2023 yang menyatakan Rencana Kebutuhan BMN disusun dengan berpedoman pada SBSK hadir untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN guna terwujudnya efektivitas, efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran.

Selain itu, perubahan pendekatan substansi pengaturan yang berfokus pada tugas dan fungsi pemasyarakatan dan keimigrasian sesuai ORTA, serta Sinkronasi antara Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan dan Penatausahaan, sebagai contoh SBSK Scanner diperuntukan sebagai Scanner Kertas dan Scanner Paspor.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini