Sabtu, 11 Juli 2026

Diduga Bukan Hanya Gadaikan Kantor, Bupati Nias Utara juga Memotong Tunjangan Pegawai Sebesar 15 Persen

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 4 Juli 2023 | 15:09 WIB
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu (kanan). Foto Kolase.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu (kanan). Foto Kolase.

NAWACITApost.com – Kabar mengejutkan dan membuat miris Indonesia, khususnya warga Nias Utara. Yang mana kantor Bupati Nias Utara yang terletak di Jalan Gowe Zalawa, Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara itu diduga digadaikan Bupati Amizaro ke sebuah bank Sumut hanya untuk mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp. 75.000.000.000 atau 75 miliar rupiah.

Jika dugaan kantor Bupati Nias Utara ini benar digadaikan, “yang salah selain Bupatinya ya Kepala Banknya yang memberikan rekomendasi untuk diterima dan transfer uangnya,” kata Aktivis Milenial, Imansius Lase biasa disapa Iman kepada media Rabu (28/6/23).

Iman pun meminta bukan hanya Amizaro Waruwu selaku Bupati Nias Utara yang disalahkan, tapi juga pihak-pihak lain yang menyetujui penggadaian aset negara. “Kedua, kalau ini terjadi di Nias Utara berarti sama halnya yang terjadi sebelumnya di Kabupaten Meranti yang Bupati nonaktif sekarang ditangkap oleh KPK,” tegasnya.

Sebelumnya viral postingan di media sosial soal dugaan tersebut, dan ditambah lagi surat permohonan salinan perjanjian kredit antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut yang di ajukan oleh Itamari Lase, S.H, M.H selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Partai PDIP DPC Kabupaten Nias Utara menjadi kan masyarakat Nias Utara semakin yakin atas dugaan tersebut.

Lebih jauh, Iman juga menyebut pihak-pihak terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan untuk turun tangan. “Saya yakin bahwa Bupati maupun orang Banknya ini paham aset tidak boleh digadaikan,” tuturnya.

Padahal sudah aturan soal aset negara yang tak boleh digadaikan. “Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dapat dijadikan tanggungan atau digadaikan untuk mendapatkan pinjaman, begitu yang tertera dalam Pasal 307 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas aktivis milenial Imansius Lase seperti diansir buanametro.com

Larangan serupa juga tertera dalam Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yaitu:
“Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang digadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.”

-


Terkait dua hal (gadai kantor bupati dan pemotongan tunjangan pegawai sebesar 15 persen), media nawacitapost.com, menghubungi Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu melalui chat WhatsApp, Selasa sore (4/7/2023), dan kontak langsung ke HPnya disaat itu juga, tetapi sampai berita ini ditayangkan tak ada respon.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Nias Utara, Sukamto Waruwu, ketika nawacitapost.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa sore (4/7/2023) mau minta tanggapan kepadanya perihal gadai kantor Bupati Nias Utara, walaupun sempat diangkat HPnya hanya menjawab, “Saya lagi pimpin rapat, sambil mematikan Hpnya.”

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini