Jumat, 5 Juni 2026

Kakanwil Kemenkumham Papua Buka Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 26 Juni 2023 | 20:49 WIB
Kakanwil Kemenkumham Papua Buka Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat. Foto: Kemenkumham Papua.
Kakanwil Kemenkumham Papua Buka Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat. Foto: Kemenkumham Papua.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kemenkumham Papua melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada Notaris dan Korporasi Serta PT, CV, Yayasan, Perkumpulan, di wilayah Papua bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua secara virtual pada Senin, (26/06/2023).

Kegiatan di buka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhamad Mufid, Kasubbid AHU Muhammad Ilham beserta Staff pada Subbidang AHU dan Juga hadir Narasumber dari Direktur Perdata Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Ari Setiawan Amrullah Analis Hukum Ahli Pertama.

Pembukaan kegiatan sosialisasi ini diawali laporan oleh Kepala Subbidang AHU Muhammad Ilham, yang melaporkan terkait tujuan utama dilaksanakannya kegiatan ini, kemudian laporan anggaran pelaksanaan sebagai bentuk tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan Pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) kepada Notaris dan Korporasi Serta PT, CV, Yayasan, Perkumpulan, di Wilayah Papua.

Kepala Kantor Wilayah Anthonius M Ayorbaba, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Sebagaimana kita ketahui bahwa Korporasi pada saat ini sering disalahgunakan dalam tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme, dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku serta hasil kegiatannya, oleh karena itu hal ini harus dicegah sedini mungkin.

Kemudian Kakanwil menambahkan dengan adanya Peraturan Presiden yang berkaitan dengan hal tersebut, tentunya memberikan dasar kewajiban bagi setiap korporasi menetapkan dan melaporkan identitas pemilik manfaat.

"Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme, Hal ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Selain itu, kebijakan transparansi Beneficial Ownership ini juga merupakan kesungguhan langkah Indonesia dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF)," ujar Kakanwil.

-


"Saya sangat mengapresiasi adanya acara sosialisasi ini khususnya di Wilayah Papua dan berharap kita dapat saling bertukar informasi dan saling silahturahmi serta merefleksi apakah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan juga Permenkumham ini sudah cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat suatu Notaris dan korporasi Serta PT, CV, Yayasan dan Perkumpulan dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme," tutup Anthonius.

Hadir secara Vertual dalam kegiatan ini Pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua serta dihadiri peserta yang berjumlah 50 orang, terdiri dari Aparatur Penegak Hukum, Instansi Vertikal, notaris,Koperasi, Pendiri PT, CV, Yayasan, Perkumpulan serta organisasi perangkat daerah yang terkait.

Selepas dibuka oleh Kakanwil, dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber pada giat ini yakni dari Direktoral Perdata Andi Ari Setiawan Amrullah Analis Hukum Ahli Pertama dan Taufiqurrahman Dari Dirjen AHU dengan materi yang di jelaskan tentang Benefical Ownership kegiatan pun di lanjutkan dengan Diskusi tanya jawab.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini