Jumat, 5 Juni 2026

Orang Tua Bayi Mungil Ditemukan Di Masjid Desa Babusalam, Diproses Hukum Di Polres Rohul, Ini Motifnya

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Rabu, 8 Februari 2023 | 12:38 WIB

Foto Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.Ik, M.M Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, S.H saat konferensi pers dan tunjukkan batang bukti kepada wartawan.

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) Konfrensi Pers atas ditemukannya bayi mungil perempuan ditemukan tergelatak di lantai Masjid Ummi Jailun Desa Babusalam kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau Senin (06/2/2023) sekira pukul 13.30 wib.
-

Konfrensi Pers di Mako Polres Rohul Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju,, Kecamatan Rambah tersebut dipimpin Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.Ik, M.M Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan, S.H Rabu, (8/2).
-

Dijelaskan AKBP Pangucap Priyo Soegito, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Bayi mungil perempuan itu,
diduga hasil hubungan gelap dua pelaku yang tidak miliki hubungan perkawinan nikah sah.

Lanjutnya, dua Pelaku masing-masing berinisial Er, 27 Tahun, laki-laki, Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, sudah punya istri dengan SFL, 19 tahun, Wanita Gadis, Warga Pagaran Beringin, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas.

Kemudian keduanya sama bekerja di sebuah rumah makan di Pasirpangaraian dan mereka red. sudah menjalin hubungan sejak tahun 2020 lalu.

Kapolres Rohul mengungkapkan, motif pelaku karena malu telah melahirkan anak tanpa ada ikatan perkawinan nikah yang sah serta dari hubungan gelap.

Bayinya dilahirkan di tempat seorang Bidan, setelah lahir lalu Er sewa sebuah kamar penginapan untuk tempat SFL tidur, dan Er membawa bayi dan diletakkan di lantai Masjid Ummi Jailun Desa Babusalam kecamatan Rambah

"Alasan keduanya tinggalkan bayinya di Masjid kerena malu didengar keluarga dan masyarakat dan juga yang datang di Masjid adalah orang-orang baik,"kata Kapolres Rohul didampingi jajarannya kepada wartawan atas pengakuan kedua pelaku.

Masih AKBP Pangucap, Penyidik amankna Barang Bukti (BB) yakni, 1 Set Kasur Bayi warna Hijau Motif Panda, 1 helai kain panjang warna merah, 1 helai sarung batik warna Dongker, 1 helai popok bayi warna putih les kuning, 1 helai popok bayi warna putih kuning, 1 helai popok bayi putih hijau

Kemudian, 1 helai kain bedong bayi warna hijau, 1 helai mereh muda, 1 helai warna kuning, 1 Pcs kantong plastik warna biru bertuliskan bidan Maria.

"Pada kasus ini, keduanya dijerat dengan pidana, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyarankan melibatkan anak dalam situasi salah dan penelantaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RP100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77B jo . Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 307 Kuhapidana, 5 Tahun Penjara," ujar Kapolres Rohul.

"Saat ini bayinya masih dirawat di RSUD Rohul dengan berkordinasi ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Pemkab Rohul dan keluarga kedua pelaku untuk nanti dicari solusi tentang bayinya itu." ujar Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja menjawab wartawan.

Untuk diketahui Bayi mungil itu, awalnya ditemukan warga setelah menyelesaikan sholat Dhuhur berjemaah di Masjid Ummi Jailun Desa Babusalam diletakkan di lantai dan langsung dilaporkan ke Polres Rohul dan langsung ditangani.

Editor Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini