Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Korupsi Tersangka Mantan Kades Dan Bendahara Desa Alahan Rokan IV Koto Tahap II

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Jumat, 3 Februari 2023 | 17:52 WIB


Foto JPU Kejari Rohul Saat Menerima
Tahap II Dua Tersangka
-


-

Rohul, NAWACITAPOS.COM - Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Anggaran SILPA T.A. 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Alahan T.A. 2017, Kecamatan Rokan IV Koto masuk Tahap II.

Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi Kasi Pidsus
Susanto Martua Ritonga, SH dan
Kasi Intelijen Ari Supandi, SH. MH membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) menerima Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Rokan Hulu, Jumat, (03/2/2023)

Lanjutnya, pada perkara ini, dua orang tersangka masing-masing bernama, JON KARDISON Bin UMAR. SB, 50 tahun, warga Dusun Suka Menanti, RT.001/ RW.002, mantan Kepala Desa Alahan Periode Tahun 2011 s/d 2017 dan EFRI SANDRA Als EFRI Bin KASDINAWIR, 32 Tahun, Laki-laki warga RT.008/RW. 004 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto, Perangkat Desa / Bendahara Desa Alahan Tahun 2017.

Kemudian BB yang diserahterimakan yakni, Uang sebesar Rp.226.512.000,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus dua belas ribu rupiah) yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara beserta barang bukti lainnya yaitu:

Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;

Peraturan Desa Alahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Desa Alahan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017;

Peraturan Desa Alahan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017;

Keputusan Kepala Desa Alahan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu;

1 bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) dengan nomor rekening 11-50-30022-9 a/n Desa Alahan Cabang Pasit Pengaraian untuk bulan Januari s/d Oktober 2017; 3 bundel map dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017; 1 bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Januari – Desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto.

Kemudian dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60%) sebesar Rp. 365.808.000,-;

Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60%) sebesar Rp. 459.906.600,-.

"Setelah Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara hari ini, JPU Kejari Rohul akan segera melimpahkan berkas perkara Tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses Persidangan," kata Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi kepada nawacitapost.com.

Kejaksaan mengharapkan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu dapat sama-sama nantinya mengawal jalannya Persidangan perkara dimaksud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan dilaksanakan terbuka untuk umum.

"Sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam proses pembuktian perkara tersebut, serta meminta agar masyarakat dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah kepada para Tersangka hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap nantinya." pungkasnya.

Editor Fahrin Waruwu.

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini