"Kemudian penyidik mengembalikan berkas perkara kepada jaksa paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerimaan pengembalian berkas dari Jaksa. Sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Bersama, setelah berkas perkara diterima Jaksa dan dinyatakan lengkap Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa," paparnya.
Namun, sampai dengan batas waktu 5 hari kerja untuk jaksa melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri terhitung sejak berkas perkara diterima dari penyidik, tersangka belum dapat diserahkan kepada Jaksa karena Tersangka tidak berada dirumah setelah dilakukan upaya pemanggilan kemudian penjemputan oleh Penyidik.
"Sehingga sampai dengan batas waktu 5 hari kerja Jaksa tidak bisa melakukan pelimpahan berkas dan penuntutan di pengadilan," jelasnya.
Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pemilihan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020, 1 Tahun 2020, 14 Tahun 2020".
"Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota," singkatnya. (Nurjaya Bachtiar)