Kamis, 4 Juni 2026

PN Pasirpengaraian Sidang Pembuktian Surat Gugatan Wanprestasi Jasa Hukum Beasiswa 19 Mahasiswa

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Rabu, 30 November 2022 | 18:33 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian lanjutkan sidang Perkara nomor 58/Pdt.G/2022/ PN/Prp, Gugatan Wan Prestasi Hasil Perkara Perdata Nomor 643 Pembayaran Beasiswa Mahasiswa asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Universitas Politeknik Negeri Bandung 35 Persen dari Rp 3.6 miliar sesuai Perjanjian Jasa Hukum dan disertakan surat kuasa khusus ditandatangani para tergugat 1-19.
-

Sidang tersebut di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Pasirpengaraian Rabu, (30/11/2022) sore. Pada perkara ini Penggugat penerima kuasa saat itu pada Perkara awal Yusuf Nasution, SH, MH didampingi Penasehat Hukum nya dari Kantor Hukum Ramses Hutagaol SH. MH & Rekan.

Disidang ini, Tergugat 1-18 orang mahasiswa masing-masing bernama inisial R. MSP, SOP, HL P, WH, FH, AAS, DR, R, WH, EW, WSP, M, NS, IK, IA, AS dan SK diwakili PH dari Kantor Pengacara Darussalim, SH, MH & Rekan
-

Kemudian pada surat gugatan itu, turut tergugat Bupati Rohul dalam hal ini yang membayar Beasiswa Mahasiswa Rohul Universitas Politeknik Negeri Bandung sesuai putusan Pengadilan Negeri Rohul nomor 643/Pdt.G/2020 dibaca Pada Tanggal 27 April 2021.

Selanjutnya juga turut tergugat penerima beasiswa Mahasiswa dari Universitas yang sama bernama inisial SG diwakili PH dari Kantor Pengacara Alisofian Rambe, SH, MH & Rekan.

Pantauan media ini, Sidang dipimpin yang Mulia Hakim Ketua Nopelita Sembiring, SH, Hakim Anggota Gerri Canaggia SH dan Nurlaeli Wulan Rahmawati, SH panitera Aryananda, SH MH.

Ramses Hutagaol & Rekan menjawab wawancara wartawan membenarkan gugatan klaiennya Yusuf Nasution "Wan Prestasi" atau ingkar janji Jasa Hukum pada putusan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian nomor 643/Pdt.G/2020 dibaca Pada Tanggal 27 April 2021 lalu.

"Hari ini menyerahkan surat Bukti disaksikan PH tergugat atas Gugatan klaien kita," tegas Ramses Hutagaol

Hal yang sama juga dijelaskan Yusuf Nasution, akuinya tergugat 1-18 mereka ingkar janji pada jasa hukum yang dirinya perjuangkan berdasarkan keputusan Pengadilan yang seadil-adilnya saat itu

Ia berharap dalam gugatannya ada kepastian hukum nanti pada putusan PN Pasirpengaraian.

"Kami sangat yakin pada gugatan Wan Prestasi Jasa Hukum ini di Putusannya tidak saling merugikan para pihak, terutama saya yang sudah mempersiapkan hak mahasiswa generasi penerus bangsa tersebut," turur Yusuf Nasution didampingi Pengacara nya.

Sementara itu Penasehat Hukum turut tergugat bernama SG diwakili PH dari Kantor Pengacara Alisofyan Rambe, SH, MH & Rekan mengapresiasi rekan mereka bernama Yusuf Nasution, SH MH yang sudah memperjuangkan beasiswa mahasiswa sebanyak 19 orang bersama klaie mereka melalui PN Pasirpengaraian saat itu sesuai nomor Perkara diatas sehingga beasiswa tersebut bisa direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Rohul.
-

"Kami hari ini hadir pada sidang ini, menyaksikan penyerahan surat bukti penggugat Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi perjuangan nya selama perkara tersebut saat itu yang perjuangannya sangat panjang dan lelah, yang diawali dari beberapa kali mediasi baik di Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Rohul, DPRD Rohul hingga ada putusan PN Pasirpengaraian untuk direalisasikan Beasiswa Mahasiswa itu, sekali lagi kami apresiasi abangnda Yusuf Nasution," ungkap Alisofyan Rambe saat diwawancara media ini.

Setelah Penyerahan Surat Bukti Disaksikan Para PH mewakili masing-masing pihak, Ketua Majelis Hakim melanjutkan menanyakan para pihak apa ada yang disampaikan dan langsung PH Masing-masing menyampaikan sesuai dengan agenda Sidang tersebut dan sidang selanjutnya.

"Sidang ditutup dilanjutkan pada sidang pada hari Hari Kamis SeMinggu mendatang," kata Ketua Majelis Hakim
Ketua Nopelita Sembiring dengan mengetok palu tiga kali.

Untuk diketahui Perkara sebelumnya
bermula pada tahun 2013 lalu ada 19 mahasiswa yang mendapat beasiswa dari Pemda Rohul, kemudian mereka kuliah di politeknik negeri bandung dan pada tahun pertama beasiswa itu cair, tapi cair di 2014 sampai tamat tak kunjung di cairkan, sampai mereka wisuda. Dampak hal tersebut 19 orang mahasiswa setelah wisuda mereka tidak di berikan ijazah. Sehingga berujung di PN Rohul digugat perdata Pengacara Yusuf Nasution, SH MH saat itu.

Sebanyak 19 Mahasiswa penerima beasiswa Rokan Hulu, Beasiswa Mahasiswa yang pernah di Prakarsai Oleh Bupati Rokan Hulu pada Masa Kepemimpinan Achmad, dengan tujuan untuk mengangkat jati diri anak Rokan Hulu bisa mendapatkan pendidikan yang bisa di banggakan dan jadi kader kepemimpinan Rokan Hulu ke depan.

Editor Fahrin Waruwu

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini