Andrieansjah menyambut positif upaya-upaya yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham NTB dalam mendorong pembentukan regulasi dan membangun ekosistem positif kekayaan intelektual di Provinsi NTB.
"Pedoman penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun dan merumuskan materi muatan rancangan peraturan daerah tentang pelindungan kekayaan intelektual," ujar Andrieansjah.
Selain itu, lanjut Andrieansjah, dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelindungan kekayaan intelektual di daerah melalui pembentukan regulasi daerah.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, sangat penting menjalin kerja sama dengan stakeholder termasuk swasta dan akademisi dalam upaya membangun ekosistem pelindungan kekayaan intelektual.
"Selain mendapatkan pelindungan hukum, mendaftarkan kekayaan intelektual juga meningkatkan iklim investasi dan memperluas pangsa pasar sehingga bisa membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujar Parlindungan.
Artikel Terkait
Kemenkumham NTB Ikuti Rakor Perayaan HUT ke-66 Provinsi NTB
Kemenkumham NTB Hadiri Rakor Pengelolaan Keuangan Program Kekayaan Intelektual
Jaga Profesionalisme Notaris, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Hadir di Sumbawa
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Minta Penanaman Sayur di Lapas Sumbawa Terus Digiatkan
Sambangi Ditjen AHU, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB Optimalkan Proses Naturalisasi