Minggu, 19 Juli 2026

Kemenkumham NTB Dorong Pemprov dan Pemda Miliki Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 28 November 2024 | 09:09 WIB
Kemenkumham NTB Dorong Pemprov dan Pemda Miliki Perda (Dok. Kumham NTB)
Kemenkumham NTB Dorong Pemprov dan Pemda Miliki Perda (Dok. Kumham NTB)

NAWACITAPOST.COM - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki keragaman produk kekayaan intelektual komunal maupun personal seperti kerajinan, produk budaya, maupun komoditas pertanian dan peternakan.

Namun, hingga saat ini baik di lingkup Pemerintah Provinsi NTB atau Pemkot/Pemkab di Provinsi NTB belum memiliki peraturan daerah yang secara spesifik mengatur tentang pelindungan kekayaan intelektual.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) penting untuk dibuat karena berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan untuk melindungi potensi KI.

Perda ini juga menjadi pedoman bagi perangkat daerah untuk melaksanakan pelindungan KI secara berkelanjutan.

Demikian dikemukakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, ketika menggelar pertemuan dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Andrieansjah, di Kantor DJKI, Jakarta, Selasa (26/11).

Baca Juga: Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Minta Penanaman Sayur di Lapas Sumbawa Terus Digiatkan

"Pemerintah Daerah dapat berperan dalam melakukan pelindungan kekayaan intelektual serta pemberdayaan kepada pelaku kekayaan intelektual. Pelindungan kekayaan intelektual dapat berupa pengutamaan produk dan budaya lokal, pembinaan, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, dan advokasi," ujar Farida.

Farida melanjutkan, terkait pemberdayaan kepada pelaku kekayaan intelektual dapat diarahkan dengan peningkatan pengembangan pemasaran dan promosi, pendanaan dan permodalan, penguatan kelembagaan, dan pembangunan zona kreatif, ruang kreatif, dan kota kreatif.

Kanwil Kemenkumham NTB, kata Farida, telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong diundangkannya peraturan daerah tentang kekayaan intelektual.

Belum lama ini Kanwil Kemenkumham NTB menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTB, DPRD Provinsi NTB, Polteknik Pariwisata Lombok dan Bank NTB Syariah untuk menjalin kerja sama dalam pelindungan kekayaan intelektual.

Pada 3 Desember mendatang akan dilakukan penandatanganan dengan Politeknik Pariwisata Lombok dan Bank NTB Syariah dalam upaya mendorong kampus dan swasta menguatkan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual.

"Perlu dibangun strategi pelindungan kekayaan intelektual di Provinsi NTB. Harapannya upaya menjalin kerja sama dengan stakeholder baik Pemprov NTB, DPRD Provinsi NTB, kalangan akademisi, dan swasta dapat mendorong para pihak berkontribusi dalam melindungi kekayaan intelektual di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dapat menjadi pilot project pada lingkup nasional," terang Farida.

Farida meyakini ketika ekosistem dan aturan hukum telah terbentuk dan didukung kepedulian pemerintah tentang kekayaan intelektual, maka minat dan kesadaran untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual juga akan meningkat.

"Semoga inisiasi dari Kanwil Kemenkumham NTB untuk membuat pedoman penyusunan peraturan daerah mengenai kekayaan intelektual serta memfasilitasi dan memberikan pendampingan dalam pembentukan peraturan daerah tentang kekayaan intelektual di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat mendorong pendaftaran kekayaan intelektual," ujar Farida.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB