Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Hasil Kongres Ikatan Notaris Indonesai (INI) ke-23 di Makassar pada akhir April 2019, sudah menetapkan bahwa kongres ke-24 di Jawa Barat, dilaksanakan pada tahun 2022.
Baca Juga : Pengwil INI Sumsel Achmad Wasil : Kongres ke-24 Tetap di Jawa Barat
Lalu, mengapa ada yang menghendaki pemindahan kongres di luar Jawa Barat?
Adanya perbedaan pendapat itu, antara Pengurus Pusat INI dan sesama pengurus wilayah (Pengwil), akhirnya disepakati untuk bertemu di Hotel Bidakara Jakarta, pada awal Oktober 2022.
Baca Juga : Pengurus Wilayah Papua Barat : Kongres Makasar dan KLB Pekanbaru, Hasilnya Ikatan Notaris Indonesia XXIV Digelar di Jawa Barat
Kesimpulannya, menurut Ketua Pengwil INI Sumut yang juga Anggota Mahkamah Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia periode 2022 - 2025, H. Ikhsan Lubis SH., SpN.,MKn, ketika dihubungi nawacitapost,com, Rabu sore (2/11/2022), jawaban saya terkait kongres INI ke-24, boleh dilihat di Facebook Lukie Nugroho (TV Notaris), itu jawaban saya, ujar Ikhsan Lubis dalam percakapan dan pesan WhatsAppnya itu.
“Sudah ada pres release dari PP INI dan Ketua-ketua Pengwil, sudah ada kesimpulan yang menyatakan dikembalikan, pada sifatnya cara pandang untuk menyelesaikan suatu masalah dengan jabatan notaris, itu sebagai rumah besar, supaya tetap kokoh,”jelasnya.
Meskipun ada perbedaan pendapat, ini sifatnya dinamika, dengan melihat cara sesuatu yang berbeda. Jadi rapat tadi malam itu sangat alot, tapi kita melihat dinamika tersebut sebenarnya, ada keinginan kuat dari peserta rapat supaya organisasi INI tetap utuh salah satu diantaranya, ungkapnya.
Kesimpulan rapat tadi malam itu membuat berita acara untuk disampaikan kepada kementerian hukum dan HAM untuk diambil kebijakan yang paling pas, terkait adanya pandangan yang adanya pandangan berbeda diantara para ketua pengwil terhadap keputusan diluar kongres (KDK). Pertama para Ketua Pengwil berpendapat sesuai dengan Amanah dari Kongres ke 23 tahun 2019 di Makasar itu sudah ditetapkan di Jawa Barat, berdasar ART Pasal 12 ayat 4, bila sudah ditetapkan tidak boleh dirubah dengan cara apapun juga, tandasnya.
Sehingga keputusan PP INI,memindahkan pelaksanaan kongres ke-24, dengan menggunakan keputusan di luar kongres atau KDK, merupakan tindakan yang bertentangan atau pelanggaran asas dan AD/ART, serta alasan yang di buat-buat saja.
Sebelum pertemuan di Bidakara Jakarta, pertemuan sudah diadakan di Malang dan Pekanbaru (menggelar Kongres Luar Biasa) hasilnya tetap sama, bahwa Kongres setelah Makassar, adalah Jawa Barat
“Sedangkan terkait tempat dan bulan pelaksanaan, PP INI masih menunggu arahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami akan menunggu dalam sepekan ini sejak bersurat pada Rabu. Semoga ada putusan yang bisa segera kami laksanakan,” paparnya.
Adapun untuk tempat penyelenggaraan kongres diserahkan kepada PP INI dan pengwil agar bisa dirundingkan dengan tiga opsi.
Pertama, tempat pelaksanaan berada di Jawa Barat, tidak harus di Bandung tapi bisa di kota lainnya di wilayah Jawa Barat.
Kedua, tempat pelaksanaan tidak di Jawa Barat, tidak di Bali, tapi di tempat netral. Ketiga, jika opsi satu dan dua tidak tercapai, maka Kementerian akan mengambil keputusan sebagai pembina dan pengawas organisasi.
Terkait tempat Kongres XXIV, Nawacitapost.com, telah menghubungi Sekum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah SH.,MH, melalui pesan WhatsApp, Rabu sore (2/11/2022), sampai berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.