Kamis, 4 Juni 2026

Kemenkumham NTB Dorong Kampus Memiliki Sentra Kekayaan Intelektual

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 19 November 2024 | 09:53 WIB
Kemenkumham NTB Dorong Kampus Memiliki Sentra Kekayaan Intelektual
Kemenkumham NTB Dorong Kampus Memiliki Sentra Kekayaan Intelektual

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, sangat penting untuk melindungi kekayaan intelektual karya para akademisi dan peneliti termasuk hasil karya mahasiswa.

"Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang perlu dilindungi. Dengan adanya perlindungan yang memadai, hasil karya intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas," ujar Parlindungan.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini