Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar dan DPRD Kabupaten Tasik Laksanakan Harmonisasi Raperda Pemakaman Umum

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:07 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar kembali menerima kunjungan kerja Tim Bapemperda DPRD Kab. Tasikmalaya
Kanwil Kemenkumham Jabar kembali menerima kunjungan kerja Tim Bapemperda DPRD Kab. Tasikmalaya

Bandung, NAWACITAPOST.COM – Melanjutkan kegiatan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) kembali menerima kunjungan kerja Tim Bapemperda DPRD Kab. Tasikmalaya dalam rangka Harmonisasi Raperda terkait pemakaman umum di Tasikmalaya (Rabu, 12/10/2022).

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan DIPA AHU Triwulan III TA 2022

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jabar hadir menerima kedatangan Tim Bapemperda Kabupaten Tasik yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Tasik Asep Sopari Al-Ayubi.

-


Dalam pertemuan ini disampaikan bahwa yang melatarbelakangi disusunnya Raperda ini adalah karena belum adanya peraturan daerah mengenai tempat pemakaman umum, sehingga timbul beberapa masalah di tingkat kota dan desa terkait tanah pemakaman di wilayah Tasik. Dampak yang paling terasa adalah pada saat awal pandemi Covid-19 di mana Pemda dan Dinas Pemakaman setempat kewalahan dalam mengurus pemakaman korban meninggal.

Motif ekonomi seperti swastanisasi pemakaman juga mendorong pemerintah untuk bisa meregulasi tempat pemakaman, terlebih lagi adanya penggunaan tanah wakaf, tanah desa dan tanah kota sebagai tempat pemakaman berpotensi menimbulkan masalah jika tidak ada aturan yang jelas.

Dalam pembahasan Raperda kali ini Perancang Kanwil Kemenkumham Jabar Harun Surya dan Mahdi Sukamdani menjelaskan bahwa Peraturan mengenai tempat pemakaman memang masih sedikit, namun dari beberapa peraturan yang ada tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur beberapa jenis pemakaman seperti pemakaman umum, pemakaman bukan umum dan pemakaman khusus.

Diharapkan agar melalui penyusunan Raperda ini Pemda Tasikmalaya diharap kedepannya Pemda Tasik bisa memfasilitasi warga Tasik secara jelas terkait dengan tempat pemakaman, selain itu diharapkan dengan hadirnya Perda ini bisa mencegah timbulnya polemik yang mungkin terjadi di masa akan datang.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini