Bandung, NAWACITAPOST.COM - Kemenkumham Jabar melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pagi ini (Senin, 26/09/2022) melaksanakan kegiatan Verifikasi Pewarganegaraan terhadap 3 (tiga) orang pemohon Pewarganegaraan Indonesia atas nama : 1. Lee Suk Mo melalui proses naturalisasi murni, (pasal 8) 2. Shanika Chandani Jayalath dan 3. Elena Yong Zi Hui melalui Permohonan Pewarganegaraan bagi anak belum mendaftar atau anak sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan (pasal 3a).
Baca Juga : Bersama Kemenkumham Jabar, MPDN Kota Bogor Lakukan Pembinaan Notaris
-
-
Ada beberapa hal yang yang menjadi penilaian dalam Proses Verifikasi setiap Pewarganegaraan yaitu :
- Ketaatan dalam membayar Pajak kepada Negara Indonesia,
- Ketaatan dalam Pemenuhan Dokumentasi Keimigrasian selama tinggal di Indonesia,
- Ketaatan di Bidang Hukum,
- Kelengkapan dalam Pencatatan Kependudukan.
Ahmad Kapi Sutisna menyampaikan kepada para pemohon pewarganegaraan Indonesia untuk bisa memaknai dan menjiwai arti lambang, dasar falsafah negara dan budaya Indonesia, selain itu, sedangkan dilihat dari sisi pajak, Ahmad Kapi Sutisna menekankan harus ada komitmen dari pemohon pewarganegaraan untuk taat membayar pajak, sebagai bukti bahwa pemohon benar-benar warga negara yang baik dan taat hukum.