Jayapura, NAWACITAPOST.COM – Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Papua (Anthonius M Ayorbaba) menerima kunjungan dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua (Derek Hegemur) Pertemuaan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua pada Rabu (14/9/22).
Baca Juga : Pimpin Apel Pagi, Kadiv Keimigrasian Ajak Pegawai Kanwil Kemenkumham Papua Disiplin Waktu dan Displin Kerja
Kabiro Hukum Setda Provinsi Papua Derek Hegemur diterima baik oleh Kakanwil Anthonius M Ayorbaba. Kedatangan Kabiro Hukum ini guna berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua membahas beberapa program kerja Kanwil yang di mendapat dukungan dari Pemprov salah satunya program pelatihan peralegal Angkatan ke 4 yang rencana akan di laksanakan di kabupaten Biak Nomfor yang di rangkaikan juga dengan beberapa Kegiatan Kekayaan Intelektual (KI) Perancang Perundang undangan (Perda), Kegiatan Administrasi Hukum Umum (AHU) serta permasalahan Hukum Khususnya di wilayah Provinsi Papua ini.
Kakanwil menjelaskan kepada Kabiro Hukum bahwa Rencana Kegiatan Pelatihan Paralegal Angkatan 4 dan juga Kegiatan KI, AHU, Serta Perancang yang rencana akan di laksanakan di kabupaten Biak Nomfor akan di lakukan selama tiga hari mulai besok untuk itu Kakanwil minta kepada Pemerintah Provinsi Papua khususnya Biro Hukum Setda Provinsi Papua untuk memfasilitasi persiapan dan pelaksanaan beberapa kegiatan tersebut.
-
Anthonius juga menjelaskan Kanwil Kemenkumham Papua memiliki program Pelatihan Paralegal, Membantu Pemda dengan menyusun Produk Hukum daerah oleh perancang kanwil, dan Desa Sadar Hukum, Serta Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Kekayaan Intelektual, untuk mewujudkan itu Kakanwil juga meminta untuk difasilitasi dan mendorong pemerintah kabupaten/kota di Papua.
Lebih lanjut Anthonius menjelaskan bahwa peserta pelatihan terdiri dari para hamba Tuhan Pdt dari seluruh dominasi gereja yang ada di biak untuk dilatih sebagai Paralegal oleh organisasi Bantuan Hukum. Pelatihan mencakup bantuan hukum non litigasi terutama penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, dan pendampingan luar pengadilan.
Diharapkan dengan pelatihan tersebut, Paralegal di Provinsi Papua dapat memberikan pertolongan pertama atas permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut juga dibahas tentang pelaksanaan bantuan hukum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota dengan harapan semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan bantuan hukum gratis, khususnya di lingkungan Provinsi Papua.