Kamis, 4 Juni 2026

Empat Orang Pengoplos Gas Bersubsidi Warga Karawang Ditangkap Polisi

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Senin, 12 September 2022 | 16:32 WIB
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers

Karawang, NAWACITAPOST.COM – Empat orang sendikat pengoplos gas elpiji bersubsidi Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Akhirnya dibongkar sehingga empat orang tersebut menjadi tersangka.

Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards 

Adapun empat orang tersangka diantaranya BR (47) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari (Pemilik tempat usaha memerintahkan EP dan EK), EP (23) dan EK (29) Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat (karyawan yang memindahkan isi gas 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg), SG (46) warga Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, (menyuplai gas kepada BR, membakar segel subsidi 3 kg dan memasang segel non subsidi pada tabung gas 5 Kg dan 12 KG).

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penyalahgunaan elpiji bersubsidi, berawal dari menerima info masyarakat. Bahwa di daerah Klari terdapat orang yang melakukan penyalahgunaan gas subsidi dari tabung 3 kilogrram disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kilogram.

"Kami melakukan penyelidikan, setibanya di lokasi atau rumh yang dilaporkan, menemukan dugaan beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan tabung subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram. Jadi ada alatnya untuk dipindahkan," ungkapnya Aldi didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy saat konferensi pers di Mako Polres Karawang, Senin (12/9/2022).

Menurut Aldi, pihaknya telah melakukan periksa saksi, menyita barang bukti tabung gas, alat untuk memindahkan isi gas, segel dan uang. Pihaknya telah menetapkan 4 tersangka.

BR pemilik usaha di Klari, EP dan EK sebagai karyawan yang bekerja untuk memindahkan isi tabung gas tersebut dari 3 ke 12 kilogram. SG yang memiliki pangkalan seharusnya dari pangkalan distribusi ke masyarakat tetapi dijual ke pelaku.

"Modusnya pangkalan yang harusnya dijual ke masyarakat, namun dijual kepada oknum yang akhirnya pelaku BR mengoplos atau memindahkan yang subsidi ke non dan mendapat keuntungan per tabung 12 kg mencapai Rp 76 ribu," ujarnya.

Meskipun demikian,kata Aldi, tersangka BR sudah menjalankan aksi sejak 2021. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengoplos 39 ribu tabung subsidi ke non subsidi, akibat perbuatan tersebut Negara mengalami kerugian mencapat Rp 1,2 miliar.

"Barang bukti yang diamankan, 3 mobil, 419 tabung 3 kilogram, biru 114 tabung 12 kilogram, 70 tabung 5,5 kilogram berikut uang, segel dan alat untuk memindahkan."

" Sehingga empat orang tersangka dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar." Tandasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini