Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan penerbitan Paspor RI bagi jemaah haji dan umroh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan lakukan audiensi dengan kantor Kementerian Agama Balikpapan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama bersama jajaran menerima kunjungan audiensi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Johan Marpaung dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Suharto Baijuri di Ruang Rapat Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan pada Rabu (07/09/22).
Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards
-
-
Pemberian surat rekomendasi ini merupakan langkah pemberian perlindungan dari travel perjalanan nakal yang bisa merugikan calon jemaah haji dan umroh. Kepala Kemenag Balikpapan menyampaikan waktu pengurusan surat rekomendasi hanya 1 (satu) hari dan tidak dipungut biaya serta ditegaskan pula hanya akan diberikan bila travel perjalanan yang digunakan telah terdaftar resmi dan dinyatakan aman.