Kamis, 4 Juni 2026

Sosialisasi Pengawasan Keimigrasian Tentang Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Wilayah Jakarta Pusat

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 8 September 2022 | 15:59 WIB
Sosialisasi Pengawasan Keimigrasian di Aula Kantor imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat
Sosialisasi Pengawasan Keimigrasian di Aula Kantor imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung upaya pemerintah dalam program investasi nasional dan pariwisata. Kemudahan pemberian visa dan izin tinggal telah dilakukan dalam mendukung upaya tersebut. Namun, di sisi lain, Imigrasi juga memiliki fungsi menjaga pintu gerbang negara. Dengan kata lain, Imigrasi turut berperan dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

Baca Juga : Ini Hasil Pertemuan PT Media Nawacita Indonesia Bersama Tim Juri Nasional Nawacita Awards

Dalam rangka menjalankan fungsi Intelijen Keimigrasian, Pejabat Imigrasi melakukan penyelidikan keimigrasian dan pengamanan keimigrasian serta berwenang mendatangi tempat atau bangunan yang diduga dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaaan dan kegiatan orang asing. Lokasi pengawasan keimigrasian dapat berupa hotel, wisma, hostel, kantor perusahaan, rumah, atau tempat lainnya yang menjadi tempat konsentrasi keberadaan atau kegiatan orang asing.

-


Kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Keimigrasian Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Partisipasi Masyarakat dalam Memberikan Informasi Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing Pada Lingkungan Lembaga Kemasyarakatan (RW) dan Pengelola Penginapan di Wilayah Jakarta Pusat” diadakan pada Kamis, (8/9/22) bertempat di Aula Kantor imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, M. Reza Alkahfi. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Purbo Satrio.

“Sesuai dengan Pasal 72 ayat 2, Pemilik atau pengurus penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas. Untuk itu, kami, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mengadakan Sosialisasi Pengawasan Keimigrasian ini dengan turut mengundang Kecamatan, Kelurahan, dan tempat penginapan di wilayah Jakarta Pusat untuk mengetahui kewajiban pelaporan pengelola tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi,” jelas Purbo Satrio, selaku Kasi Inteldakim.

-


“Dengan adanya acara ini, diharapkan semua instansi baik Kecamatan, Kelurahan, dan pihak penginapan dapat bekerja sama dan menjadi agen intelijen dalam pelaporan keberadaan dan kegiatan orang asing. Kerja sama ini sangat diperlukan dalam mengawasi orang asing di wilayah Jakarta Pusat,” tutup Reza Alkahfi.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini