Selasa, 2 Juni 2026

Terkait Kawasan Hutan Rokan IV Koto, PT ANS Dinilai Tidak Serius Mengurus IPK Akan Diberi Surat Peringatan, Warga Yang Buka Lahan Harap Urus Izin

Photo Author
Fahrin, Nawacita Post
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:42 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Bebasnya Pembukaan Hutan dan Lahan di Wilayah Bukit, Gunung di wilayah Desa Tanjung Medan, Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau menjadi perkebunan kelapa sawit diduga ilegal, saat ini sudah menjadi sorotan.

Sorotan tersebut datang dari berbagai pihak, hingga juga tak luput dari pemberitaan media, yang dinilai dugaan kayu ilegal loging yang keluar dari kawan hutannya, sangat berpotensi merugikan negara dan masyarakat sendiri atas ulah oknum-oknum masyarakat tidak bertanggungjawab yang terus membuka lahan hutan dengan menebang kayu di wilayah tersebut secara diduga ilegal.

Diwilayah tersebut juga ada PT ANS yang sudah miliki berbagai perizinannya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Izin Pelapasan, serta izin lain dari Pemerintah sejak tahun 2008 lalu dengan luas kurang lebih 7.800 hektar, sehingga sudah membangun kebun kelapa sawit dengan luas kurang lebih 600 hektar, namun belum mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), sehingga menjadi kendala PT ANS dalam penguasaan lahannya.

Sayangnya Manajemen PT ANS ini, dinilai tidak serius mengurus Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sebagai upaya membangun kebun kelapa sawit yang sudah ada kerja sama dengan masyarakat setempat dengan sistem pola KKPA bagi Hasil 60 persen-40 Persen dari luas kurang lebih 7 800 hektar.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Pemerintah Kabupaten Rohul CH Agung Nugroho STP melalui sekretarisnya Samsul Kamar, S.Hut, M.Si didampingi Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Harianto menjawab Konfirmasi nawacitapost.com Selasa, (24/8/2022) di Ruang Kerjanya.

Menurut yang akrab disama Samsul, sesuai keluhan manajemen PT ANS, kendala mereka terkait dengan penguasaan lahannya pada Izin Penguasaan Kayu (IPK), karena di lahan mereka punya perusahaan ada beberapa jenis kayu.

Hanya saja kata Seknabun Rohul membuahkan, Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan izin tersebut kepada PT ANS. Meski manajemen perusahaan sudah mengurus sejak mereka red. mulai membangun kebun kelapa sawit sejak Gubernur Riau berganti dari Tahun 2008. Namun belum lama ini ada Pemprov Riau menerbitkan IPK tersebut kepada salah satu perusahaan juga membangun kebun kelapa sawit di Rokan IV Koto tersebut.

"Sehingga kita anggap pihak PT ANS abai dalam penguasaan lahan dan pengurussn Surat IPK nya tersebut
Karena seharusnya mereka bisa desak Pemprov Riau. Atas ketidak seriusan PT ANS ini, bisa kedepan ini, Disnakbun Rohul menerbitkan surat teguran pertama. Hal ini mengantisipasi lahan mereka PT ANS red. digarap oelh orang yang tidak bertanggungjawab secara ilegal dan bisa mengakibatkan kerugian negara disana," kata Sekretaris Disnakbun Rohul.

Terkait dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) oleh PT ANS ini, juga diharapkan Pemprov Riau yang miliki kewenangan untuk memperhatikan PT ANS yang sudah miliki berbagai izinnya membangun kebun kelapa sawit bersama masyarakat Kecamatan Rokan IV Koto.

"Dengr harapan Pemprov Riau mempermudah masyarakat dan kepada perusahaan yang serius berinvestasi di Daerah terkhusus di Kabupaten Rohul," tandasnya.

Sekdisnakbun Rohul juga menghimbau masyarakat perorangan yang ada membuka lahan, hutan di wilayah Hutan Bukit Desa Tanjung Medan, Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto menjadikan kebun kelapa sawit, agar mengurus perizinan sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.

"Perkebunan diharuskan ada surat izin dari 25 Hektar keatas, kita himbau untuk melakukan pengurusan surat-suratnya, sehingga tidak menjadi permasalahan dimasa mendatang kepada masyarakat setempat. Hal yang sama juga kepada PT ANS untuk segera mengurus IPK nya di Pemprov Riau."pungkasnya.

Editor Fahrin Waruwu.

Editor: Fahrin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini