NAWACITAPOST.COM - Tingkat literasi hukum masyarakat berkorelasi positif dengan kualitas hidup dan kemajuan suatu bangsa. Meningkatnya literasi hukum juga mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan literasi hukum khususnya di wilayah NTB, Kanwil Kemenkumham NTB terus mengupayakan optimalisasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.
Bertempat di ruang legal drafter Kanwil Kemenkumham NTB pada Rabu (16/10), tim JDIH Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan JDIH secara online (daring) dengan 33 peserta yang terdiri dari seluruh Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Nusa Tenggara Barat dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) se-Nusa Tenggara Barat.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring di beberapa anggota JDIH terintegrasi se-Nusa Tenggara Barat. Permasalahan dan kendala yang ditemui dalam pengelolaan JDIH diinventarisir melalui kuesioner online yang telah dibagikan kepada Anggota JDIH di wilayah," tutur Puri Adriatik Chasanova selaku Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham NTB.
Baca Juga: Tim Direktorat OPHI Monev di Kemenkumham NTB, Cek Pelayanan Apostille
Puri juga menyampaikan sekilas terkait tugas dan fungsi pengelolaan JDIH berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Indar Saleh (Analis Sistem Aplikasi dan Jaringan Komputer Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional).
Indar menyampaikan materi terkait langkah pengelolaan dokumen informasi hukum, jenis dokumen hukum, penyebab URL API tidak aktif dan indikator penilaian JDIH.
"Beberapa masalah antara lain terkait permasalahan serangan siber yang mana diperlukan backup database secara berkala untuk mengantisipasi serangan siber yang mungkin terjadi. Terkait dengan anggota JDIH yang URL API-nya tidak aktif diharapkan berkoordinasi dengan Tim IT Dinas Kominfo masing-masing serta dengan Tim Teknis Pusat JDIH agar segera ditindaklanjuti," tambah Indar.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan JDIH secara online (zoom) diharapkan mampu menjawab permasalahan dan menjadi solusi dari kendala Anggota di JDIH.
Kanwil Kemenkumham NTB terus menjaga kolaborasi dengan masing-masing anggota JDIH dan tenaga teknis Dinas Kominfo sehingga dapat menyediakan informasi dan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Baca Juga: Kolaborasi Kanwil Kemenkumham NTB dan Desa Badrain Lahirkan Masyarakat Sadar Hukum
Terkait optimalisasi literasi hukum melalui JDIH, hal ini juga sempat disinggung oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
Dirinya menyampaikan bahwa JDIH telah mengubah data informasi pemerintah yang berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet, sehingga dapat mempermudah akses penyebaran informasi hukum bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Tim HRBTI Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Monev Kehumasan dan Pemanfaatan Teknologi
Kakanwil Kemenkumham NTB: Optimalkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Melalui OBH
Kolaborasi Kanwil Kemenkumham NTB dan Desa Badrain Lahirkan Masyarakat Sadar Hukum
Desa Sadar Hukum Binaan Kanwil Kemenkumham NTB Tuai Pujian Dari Menkumham RI
Tim Direktorat OPHI Monev di Kemenkumham NTB, Cek Pelayanan Apostille