Kamis, 4 Juni 2026

Merasa Tertipu Teman Dekat, AS Laporkan YM ke Polres Nganjuk

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:08 WIB
AS bersama kuasa hukumnya yakni Erni Yunita ketika melaporkan YM ke Polres Nganjuk (Foto Istimewa)
AS bersama kuasa hukumnya yakni Erni Yunita ketika melaporkan YM ke Polres Nganjuk (Foto Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Merasa tertipu teman dekatnya, wanita berinisial AS, Warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, melaporkan YM ke Polres Nganjuk.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, AS dirugikan hingga puluhan juta rupiah, hingga rumahnya terancam disita bank.

Dilansir dari situs berita media www.koranmemo.com yang berjudul "Merasa Ditipu Teman hingga Puluhan Juta Rupiah dan Rumah Terancam Disita Bank, Ini Dialami AS Warga Loceret Nganjuk" rumah AS terancam dilelang meski berusaha melunasi hutangnya.

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, KM Dilaporkan ke Unit PPA Polres Nganjuk

Yang lebih mengejutkan, uang yang dititipkan kepada perantara untuk pembayaran hutang justru raib entah ke mana.

AS bersama Erni Yunita ketika menunjukkan bukti laporannya (Foto istimewa)

Kuasa hukum AS yakni Erni Yunita mengatakan, kasus tersebut bermula pada tahun 2014 ketika AS meminjam uang sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Nganjuk.

"Meski telah membayar angsuran selama 11 kali, di tengah jalan AS mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak melanjutkan pembayarannya. Akibatnya, rumah berkali-kali terancam dilelang," kata Erni Yunita, pada Selasa (15/10/2024).

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penipuan, Seorang Warga Laporkan S ke SPKT Polres Nganjuk

Lanjut Erni Yunita, AS memang ada tanggungan di bank. Kebetulan waktu itu klien saya ini, mengalami kesulitan ekonomi, jadi tidak bisa membayar bank kemudian meminta bantuan kepada YM.

"Pada tahun 2022, dalam upaya menyelamatkan rumahnya, AS ditawari bantuan oleh YM untuk bernegosiasi dengan BPR," ujar Erni Yunita.

Erni Yunita menambahkan, YM berjanji kepada AS untuk meringankan cicilan hingga proses pelelangan rumah bisa dibereskan, dengan syarat memberikan Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang diangsur secara berkala.

Baca Juga: Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, Komunitas SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk

"YM mau membantu menurunkan lelangnya, dengan syarat klien saya harus memberikan uang Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan itu diangsur selama tiga kali," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Sumber: Koranmemo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini