Jumat, 5 Juni 2026

Polres Majalengka Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pencabulan

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 14 Oktober 2024 | 18:22 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular

Kondisi Korban dan Tersangka

Kasatreskrim Polres Majalengka juga menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal itu lantaran tersangka juga masih di bawah umur.

"Gak (ditahan) karena pelakunya anak di bawah umur. Iya, di bawah umur," ucapnya.

Dengan usia tersangka yang masih di bawah umur, Kasat memastikan penanganan terhadap tersangka disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Kami terapkan juga mekanismenya sesuai undang-undang . Kami juga melibatkan psikolog. Unit PPA juga kami libatkan," katanya.

Penetapan Tersangka Berbanding Terbalik Dengan Pernyataan Orangtua Korban

Soal identitas tersangka itu berbeda jauh dengan dugaan orang tua korban, seperti dalam video yang diunggah akun hotmanparis official.

Dalam pernyataan Orang tua korban pelecehan seksual yang diunggah akun hotmanparis official, pada Senin (14/10/2024) siang, dia menjelaskan bahwa anaknya menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum perangkat desa bukan anak dibawah umur.

"Kami orang tua korban pelecehan seksual di bawah umur yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai pemerintah desa. Dan telah dilaporkan sejak bulan Agustus 2023 di Polres Majalengka".

"Namun hingga saat ini kami belum melakukan titik terang kasus tersebut," kata dia, dalam video unggahan akun hotmanparis official itu.(Defri Ardiansyah)

Halaman:

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini