Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Sempat menjadi atensi khusus dari pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea terkait kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Majalengka, kini memasuki babak baru.
Saat ditemui di Mapolres, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sudah menetapkan satu tersangka.
Dikatakan Kasat Reskrim, adapun tersangka kasus itu adalah anak di bawah umur. Hal itu dikatakan dia bahwa hal itu berdasarkan hasil penyelidikan.
"Untuk perkembangan terakhir kami sudah menetapkan tersangka, dimana tersangka itu anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim AKP Tito Witular, Senin (14/10/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka. Adapun hasil perkembangan itu, pihaknya telah mengirimkan surat Pemberitahuan.
"Kami sudah periksa sebagai tersangka. Terus sudah kirimkan SP2HP ke (pihak) korban," jelasnya.
Dijelaskan Kasat, saat kejadian pada 2023 lalu, tersangka masih usia sekitar 6 atau 7 tahun. "(Sekarang tersangka) Pelajar, SD," jelas dia.
Aksi Tersangka Menggunakan Mainan Lukai Korban
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Tito, dia mengaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat suntik mainan. Akibatnya, ada kerobekan di bagian alat vital korban.
"Kalau dilihat dari pemeriksaan dan penyelidikan sebenarnya anak korban itu 'disuntik' menggunakan alat suntikan. Alat suntikan mainan yang kayak di SD gitu," Ungkapnya.
Keterangan lain yang memperkuat pernyataan tersangka, yaitu orangtua tersangka yang membenarkan bahwa tersangka dan korban kerap main berduaan didalam kamar.
"Itu diperkuat dengan keterangan anak pelaku meng-iyakan pernah melakukan hal itu. Terus juga didukung sama keterangan-keterangan saksi dari orang tua anak pelaku," lanjut dia.
"Memang keterangan dari orang tua pelaku antara korban dengan pelaku ini sering main di kamar. Karena masih tetangga dan saudara," tuturnya.