Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham NTB Ambil Bagian dalam Akselerasi Net Zero Emission

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:24 WIB
Kanwil Kemenkumham NTB Ambil Bagian dalam Akselerasi Net Zero Emission
Kanwil Kemenkumham NTB Ambil Bagian dalam Akselerasi Net Zero Emission

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah sangat serius mewujudkan komitmen net zero emission (NZE) pada tahun 2060. Karenanya, pemerintah tengah menyusun sebuah roadmap untuk merelisasikan NZE demi menghadapi berbagai tantangan serta risiko perubahan iklim di masa mendatang.

NZE atau nol emisi karbon merupakan kondisi dimana jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi.

Untuk mencapainya, diperlukan sebuah transisi dari sistem energi yang digunakan sekarang ke sistem energi bersih guna mencapai kondisi seimbang antara aktivitas manusia dengan keseimbangan alam.

Untuk itu, bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi NTB pada Rabu (9/10) Kanwil Kemenkumham NTB hadir guna membahas draf peraturan gubernur terkait peta jalan (roadmap) NTB Net Zero Emission pada sektor energi Tahun 2050.

Tim Kanwil Kemenkumham NTB, hadir Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Muhamad Amin Imran serta 2 (dua) orang fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Rio Dwi Nugroho dan Riki Aditya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTB Upayakan Peningkatan Layanan Keimigrasian Melalui SIPKUMHAM

Sedangkan selaku pemrakarsa draf Rancangan Peraturan Gubernur, yaitu Biro Hukum Setda Provinsi NTB bersama dengan Dinas ESDM Provinsi NTB serta Bappeda NTB.

"Rapat ini bertujuan untuk mempelajari dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan dari draf rancangan Peraturan Gubernur yang akan dibentuk," tegas Puri.

Sedangkan Imran menambahkan, rapat ini merupakan langkah awal untuk memastikan draf rancangan siap untuk diproses lebih lanjut. Oleh karena itu, pada rapat ini sangat dibutuhkan perbaikan atau masukan dari para peserta rapat.

Kanwil Kemenkumham NTB juga memberikan masukan terhadap para pemrakarsa Rapergub, melalui para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Secara substansi Rapergub ini merupakan regulasi dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, oleh karena itu Rapergub ini mestinya memasukkan materi muatan yang terkait dengan penjabaraan kebijakan pusat.

Baca Juga: Kemenkumham NTB Dorong Pemilik Desain Industri Daftarkan Kekayaan Intelektual

"Perlu diperhatikan atau dipertimbangkan apakah pembentukan Pergub ini dapat dilaksanakan, sebab kemungkinan akan ada undang-undang terkait yang akan diundangkan di kemudian hari oleh pemerintah pusat, sehingga Pergub ini tentunya akan menyesuaikan kembali," ungkap Rio Dwi Nugroho.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengapresiasi langkah progresif pemerintah provinsi NTB dalam menindaklanjuti pemerintah pusat, khususnya dalam hal Net Zero Emission.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini