Jumat, 5 Juni 2026

Kedepankan HAM dalam Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham NTB Ambil Peran

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:45 WIB

NAWACITAPOST.COM - “Hadirnya kami disini dalam rangka melaksanakan koordinasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ungkap Farida selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB.

Bertempat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Selasa (8/10), Kadiv YankumHAM didampingi oleh tim Subbidang AHU Kanwil Kemenkumham NTB.

Farida menyampaikan kepada Baroto, Direktur Tata Negara terkait anak berkebutuhan khusus hasil perkawinan campur apakah memiliki persyaratan khusus pada saat pengajuan pewarganegaraan.

“Sampai dengan saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur terkait persyaratan permohonan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berkebutuhan khusus. ” jawab Baroto sambut baik.

Baca Juga: Hadir di Rutan Bima, Tim Divpas Kemenkumham NTB Pastikan Situasi Kondisif

Lebih lanjut Baroto mendorong Kanwil Kemenkumham NTB untuk dapat mengusulkan terkait hal tersebut yang juga menjadi persoalan untuk anak berkebutuhan khusus diseluruh Indonesia kepada Ditjen AHU.

Kadiv YankumHAM Kanwil Kemenkumham NTB menekankan bahwa diperlukan perlakuan dan kebijakan tertentu bagi anak berkebutuhan khusus dalam melakukan permohonan pewarganegaraannya, agar selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia.

Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengemukakan hal serupa.

Bahwa Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam memberikan pelayanan pada masyarakat di segala lini, termasuk permohonan pewarganegaraan bagi anak berkebutuhan khusus sesuai dengan Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Hadiri Upacara HUT ke-79 TNI

Sebelumnya, Anak Berkewarganegaraan Ganda diberi kesempatan untuk memilih kewarganegaraan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 silam, baik itu memilih menjadi WNI maupun WNA.

Sedangkan permohonan pewarganegaraan Anak Berkewarganegaran Ganda yang melebihi bulan Mei 2024 untuk masih dalam tahap pembahasan dan diskusi dengan Sekretariat Negara Republik Indonesia. 

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini