Jayapura, NAWACITAPOST.COM – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba, yang diwakili oleh Kadiv Pemasyarakatan Endang L Hardiman membuka Kegiatan Sosialisasi Rekomendasi Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.
Baca Juga : Masyarakat Kampung Yokiwa Sambut Positif "Touring Kumham Peduli Daerah Terpencil"
Turut hadir mendampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara, Jimreves E.S Muloke, Kasubbid Pembinaan, Teknnologi Informasi dan Kerjasama, Feleks Kusaly.
Kegiatan dibuka secara virtual dan terpusat dari Kanwil Kemenkumham Papua. Hadir Secara virtual sebagai Narasumber Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman SM Hutapea. Dalam sambutannya, Kadiv PAS menyampaikan bahwasanya kompetensi merupakan suatu kegiatan untuk kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbentuk dengan menyatunya 3 hal, yakni Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Perilaku.
-
“Sosialisasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ini bersifat nasional sebagai bentuk kompetensi SDM melalui sistem sertifikasi yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan kompetensi SDM Narapidana." Ujar Endang L Hardiman.
Lebih lanjut Endang berharap seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dapat berusaha memahami serta melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman SM Hutapea dalam paparannya memberikan Penguatan Program Latihan Ketrampilan Melalui Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi,Perizinan Dan Akreditasi Bengkel Kerja Serta Pelatihan Instruktur Bagi Petugas Pemasyarakatan.
“Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia” ungkap Thurman.
Lebih lanjut dikatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai pembinaan, penguatan internal, pembangunan berkelanjutan, sertifikasi kompetensi dan meningkatkan daya saing peluang kerja. Thurman juga menyampaikan, Sertifikasi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan.
“Mengapa perlu sertifikat kompetensi, karena hal itu salah satu kebutuhan dasar manusia untuk mendapat pengakuan atas : Kepemilikan-Pencapaian-Kemampuannya, dari otoritas yang dinilai berwenang memberi pengakuan.” Pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara audiens yang hadir melalui virtual zoom. Turut hadir secara virtual KA UPT Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua, JFT dan JFU Kanwil Kemenkumham Papua.