Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Era digital saat ini, bisa mendapatkan nilai positif lebih. Khususnya buat para YouTuber yang punya konten menarik dan viewernya banyak, bisa mengajukan pinjaman hutang ke bank dan non bank.
Baca Juga : Menkumham Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Surakarta Melek Kekayaan Intelektual
Kabar gembira itu disampaikan Menkumham Yasonna Laoly, pada Kamis 21 Juli 2022 dalam suatu kesempatan. “Konten YouTube sudah bisa dijadikan jaminan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan bank maupun non bank,” begitu jelas Yasonna.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dan diteken (baca : ditanda tangani) Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022. Kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Sementara itu, seorang netizen menambahkan, Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek kah, atau hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, kalau sudah dua jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah punya nilai jual, ujarnya.
Sehingga, kalau tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank, kata Yasonna, Kamis 21 Juli 2022. Salah satu syarat sebuah konten YouTube bisa dijadikan jaminan utang bank, tergantung seberapa banyak video tersebut ditonton. Dan bocorannya berkisar jutaan viewers.