Jumat, 5 Juni 2026

Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Dan Koordinasi Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terkait Fungsi Appraisal Dalam Penyusunan Kebijakan Keuangan

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 7 Juli 2022 | 14:58 WIB
Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Dan Koordinasi Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Dan Koordinasi Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Bandung, NAWACITAPOST.COM - Tugas perancang peraturan perundangan-undangan tidak hanya menguasai teknik merancang suatu peraturan perundang-undangan tetapi juga bagaimana agar undang-undang yang dihasilkan menjadi lebih efektif dan aplikatif, memahami masalah perundang-undangan dari sudut filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Perancang tidak hanya membangun struktur undang-undang melainkan mengetahui setiap bahan materi (hukum) yang digunakan untuk membangunnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus berperan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, baik secara substansi maupun dalam kegiatan harmonisasi, sehingga inkonsistensi antara peraturan perundang-undangan dapat diminimalisir. Kantor Wilayah dalam pelaksanaan fungsi fasilitasi perancangan produk hukum daerah adalah posisi yang penting mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah. Sebagai instansi Vertikal, peran Kantor Wilayah dalam proses pembentukan peraturan Daerah terbatas kepada pelaksanaan fungsi pengkoordinasian program legislasi daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

-


Hari ini (Kamis, 07/07/2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Kepala Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Zonasi Kabupaten Tasikmalaya menerima kunjungan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin untuk melakukan Konsultasi dan Koordinasi Pembahasan Fungsi Appraisal dalam Penyusunan Kebijakan Keuangan.

Penyusun Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya menyampaikan Di dalam undang-undang ditegaskan mana yang menjadi aspek induk dan daerah. Dalam praktek sering terjadi perselisihan atau kesepakatan dalam praktek pelaksanaanya. Harus ditengahi/dimediasi oleh Provinsi dengan lebih baik. Apabila aset tersebut masih dianggap milik Pemerintah Daerah maka ini adalah bagian dari BMD. Perselisihan bisa diselesaikan baik melalui kesepakatan dengan Kerjasama.

Daerah otonom memang biasanya banyak kesulitan dalam mulai membangun daerahnya, baik daerah yang baru dibentuk ataupun daerah yang ditinggalkannya. Appraisal sudah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didalamnya diatur Keuangan Daerah yang juga mengatur BMD. PP juga mengatur hal serupa sudah ada. PP Keuangan daerah juga sudah dibentuk di dalamnya juga diatur dalam BMD. Permendagri terkait diatur terkait penilaian aset hal ini digunakan untuk pemanfaatan dengan Kerjasama. a.    Pelaporan keuangan bisa dilakukan pada Ditjen Perbendaharaan Keuangan Negara. Dilakukan Supervisi pada DJPB, sedangkan terkait keuangan di daerah dilaksanakan di BKD apabila mengeluarkan statemen setelah disesuaikan dengan Kemendagri.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini