Bengkulu, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di ruang rapat Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Rudy F Sianturi) memimpin rapat persiapan pembahasan mitigasi resiko terkait implementasi surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, khususnya pada UPT Pemasyarakatan Bengkulu yang meliputi Lapas, Rutan, dan LPKA. Turut hadir pejabat struktural eselon III dan IV, JFU, dan JFT dalam rapat ini.
Kadivpas dalam arahannya akan terlebih dahulu memastikan kesiapan Lapas/Rutan/LPKA untuk melaksanakan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dengan melakukan mitigasi resiko. Untuk selanjutnya nantinya kegiatan pelaksanaan layanan kunjungan secara tatap muka ini akan terus dilakukan evaluasi, pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian serta secara berkala melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah.
Oleh karena itu beliau meminta kepada jajaran adanya teamwork dan sinergitas yang kuat antar masing-masing bidang yang pada Divpas Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam mempersiapkan kegiatan ini. Sehingga kegiatan dilaksanakan dengan tepat waktu dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Seperti mana diketahui, pada Jumat lalu secara virtual Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar sosialisasi dan penguatan terkait dengan pelaksanaan Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar yang dilakukan secara virtual yang diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan seluruh Kepala Lapas/Rutan/LPKA/Bapas di Seluruh Indonesia.