Kamis, 4 Juni 2026

Sempat Jadi DPO, Buronan Koruptor Dana Hibah APBD Provinsi Akhirnya Dijebloskan Bui

Photo Author
Teguh Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 12:06 WIB
Kejaksaan Negeri Jombang (foto istimewa)
Kejaksaan Negeri Jombang (foto istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Fiqi Efendi (40) tersangka kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini berhasil diringkus setelah sebelumnya buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Warga Desa Barurambat, Kecamatan / Kabupaten Pamekasan ini ditangkap oleh Korps Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasusnya di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (1/10/2024).

Pada sidang sebelumnya, Fiqi tidak hadir, sidang pertama pada tanggal 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.

Baca Juga: Jalin Komunikasi Dan Sinergitas, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian Kunjungi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

“Akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024 pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka ini ada,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang Dody Novalita, Senin (1/10/2024).

“Setelah tersangka DPO mengikuti sidang maka sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dibuka kembali oleh majelis hakim,” lanjutnya.

Dia menyebut, tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.

Baca Juga: Komitmen Perkuat Sinergitas, Kalapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kumham Sumut Kunjungi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan

Dibeber olehnya, total kerugian negara dari hasil audit sekitar Ro 1,8 Miliar dari 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan hibah rabat beton APBD Pemprov Jatim.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fiqi Efendi sesuai pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini