NAWACITAPOST.COM - Tantangan kinerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Abepura (Lapas Abepura) dengan Penghuni 828 Narapidana/Tahanan pasca memiliki Kalapas Baru, Badarudin terus berbenah menuju perubahan dan perbaikan.
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Anthonius M. Ayorbaba bertemu 93 Orang Petugas Lapas Abepura upaya memberikan arahan dan motivasi kinerja pada Senin, (30/9/2024).
Mengawali pertemuan Kalapas Badarudin kepada Kakanwil melaporkan progres kerja, sejak dilantik sudah satu bulan berjalan, beberapa hal yang belum terpenuhinya mengelola kepegawaian berkaitan dengan kedisiplinan ASN, namun lebih kepada pembenahan fisik, Lapas Abepura harus beriman, aman, tertib, nyaman dan indah.
Berkaitan dengan hak WBP, Badarudin sudah mengambil langkah dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan APH terkait juga Litmas di Bapas masih ada sekitar 104 orang WBP setelah dilakukan pemetaan telah memenuhi syarat untuk Pembebasan Bersayarat (PB), sedang dalam Proses.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Temui Kakanwil Kemenkumham Papua di Jayapura, Ada Apa?
Ada sekitar 52 putusan yang belum dieksekusi yang menyalahi KUHP, sehingga dari 52 putusan sudah 44 putusan yang sudah dieksekusi dan diberikan waktu 3 hari untuk eksekusi sisanya, semua ini dikatakan Kalapas atas koordinasi dan sinergi yang baik bersama APH.
"Kebersihan Blok Hunian, sudah perintahkan untuk dibersihkan baik di Blok maupun Kunjungan harus dibersihkan, kalapas juga menambahkan berkaitan dengan layanan, dan kesehatan sudah ada progres berkaitan dengan urusan JKN dan BPJS," ujar Badarudin.
Komitmen Kalapas untuk sekarang tidak ada lagi WBP terlambat memperoleh haknya berkaitan dengan PBnya, dimana hal itu menjadi hak dari WBP bersangkutan.
"Kami bekerja TIM, karena dalam sebuah perubahan akan ada tantangan yang diperoleh, saya mulai terapkan Tahapan Perubahan Mindset walaupun berat tetapi akan saya usahakan dengan demikian dalam upaya memitigasi risiko," ungkap Badarudin.
"Kendala yang dihadapi banyak petugas Lapas yang belum memahami teknis, sehingga pengalaman yang selama ini saya lalui rekan-rekan kami akan bersama-sama kami bangun diskusi untuk terus melakukan perbaikan karena hal ini banyak yang segera bisa diselesaikan," ujarnya.
"Berkaitan dengan jumlah petugas Lapas 93 orang yang menurut Kalapas masih sangat kurang, sementara idealnya adalah 120 Petugas. Banyak kendala yang dihadapi dengan kekurangan Petugas," ujarnya.
Program terkait dengan siklus pengamaan seorang petugas tidak boleh bekerja melebihi dari 10 Jam sesuai UU Ketenagakerjaan dan akan diubah menjadi 8 Jam kerja.
Sementara itu, Kakanwil Anthonius M. Ayorbaba usai mendapat laporan dari Kalapas Badarudin mengultimatum jajaran petugas Lapas Abepura. Jika Petugas Lapas Abepura tidak disiplin maka Kakanwil akan segera mengeluarkan SK Mutasi ke Wamena, Tanah Merah menggantikan Petugas yang ada di sana.
Artikel Terkait
Kanwil Kemenkumham Papua Ikuti Webinar Series 4 Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM
Satuan Kerja Kemenkumham Papua Ikuti Sosialisasi Aturan Baru Tata Naskah Dinas
Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkumham Papua Ingatkan Pentingnya Pengendalian Diri dan Tanggung Jawab Kerja
Perkuat Koordinasi, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Tinjau Fasilitas dan Penanganan Deteni di Rudenim Jayapura
Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Temui Kakanwil Kemenkumham Papua di Jayapura, Ada Apa?