Jumat, 5 Juni 2026

Kadivpas Kemenkumham Sulut Lakukan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 17 Mei 2022 | 15:41 WIB
nawacitapost.com
nawacitapost.com

Lirung, NAWACITAPOST.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Kusnali) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Rudy Pakpahan) melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Layanan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung pada Senin, (16/05/2022).

-
nawacitapost.com

Kegiatan Monev diawali dengan meninjau area Klinik yang melihat tempat Ruang Rawat Inap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus sesuai dan layak. Setelah itu dilanjutkan melihat mekanisme pendistribusian makanan untuk (WBP), pemesanan dan penerimaan bahan makanan mulai dari waktu kedatangan bahan makanan harus sesuai jadwal jam yang ditentukan kemudian jumlah, berat dan kualitas bahan makanan serta proses tiba datangnya pesanan sampai bahan makanan diterima dengan baik oleh Petugas dan Panitia Penerima Bahan Makanan bagian Pengolah Bahan Makanan di Ruang Restorasi Dapur.

Kusnali dan Rudy kemudian menuju area blok hunian dimana WBP harus selalu tertib dan bagi Petugas Blok harus melakukan setiap kegiatan dan tugas sesuai dengan SOP.

-
nawacitapost.com

Kepala Lapas Kelas III Lirung (Djitro Tindi) mengatakan bahwa Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan dari pihak Kantor Wilayah khususnya Pemasyarakatan yang ingin menjadikan Lapas Lirung menjadi UPT yang benar-benar mampu berusaha dan berinovasi sebaik mungkin dalam memberikan layanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Pastinya Kegiatan Monev ini menjadi motivasi bagi kita semua agar terus bekerja melayani sepenuh hati memberikan yang terbaik dalam segala hal.” Ungkap Djitro.

Kusnali Juga berpesan agar tetap Laksanakan Layanan Pemasyarakatan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyimpang.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini