Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Palangka Raya Lakukan Penertiban Kabel dan Jaringan Instalasi Listrik Kamar Hunian WBP

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 19 September 2024 | 23:25 WIB
 Lapas Palangka Raya Lakukan Penertiban Kabel dan Jaringan Instalasi Listrik
Lapas Palangka Raya Lakukan Penertiban Kabel dan Jaringan Instalasi Listrik

NAWACITAPOST.COM -  Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya Lakukan Penertiban Kabel dan Jaringan Instalasi Listrik Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara berkala, Rabu (18/09/2024).

Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Erikjon Sitohang, penertiban kabel dan jaringan instalasi listrik kamar hunian WBP dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) yang ada di Lapas Palangka Raya.

Sebelum melakukan penertiban, Erikjon, terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada petugas, untuk waspada dan hati-hati. Satu per satu warga binaan keluar untuk digeledah, kemudian pemeriksaan dilanjutkan di kamar hunian.

“Komitmen kami jelas bahwa penertiban jaringan listrik di kamar hunian dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan gangguan arus listrik. Sehingga, situasi dan kondisi di dalam Lapas aman terkendali", Ucap Erikjon.

Baca Juga: Petugas Lapas Palangka Raya Terus Kejar Empat Narapidana Kabur

Dalam penertiban tersebut petugas juga menyita beberapa barang yang dapat mengganggu situasi Kamtib seperti terminal colokan yang sudah rusak, kipas angin dan teko elemen listrik untuk selanjutnya dimusnahkan.

Jika penertiban tidak dilakukan pengecekan kabel dan jaringan instalasi listrik secara berkala, dikhawatirkan akan terjadi konsleting listrik yang akan menimbulkan gangguan Kamtib di dalam Lapas Palangka Raya. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh petugas dan juga warga binaan

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini