Jumat, 5 Juni 2026

Perkuat Eksistensi Notaris Di Soppeng, Kanwil Sulsel Diseminasikan PMPJ

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Sabtu, 16 April 2022 | 10:37 WIB

Soppeng, NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terus mendorong notaris baru untuk dapat menjalankan tugasnya dengan professional dan tidak membeda – bedakan klien.

Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak memerintahkan Tim Kanwil Sulsel melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang beranggotakan Santi Puspitasari, Ayusriadi, Adin dan Kiki mengunjungi dua orang Notaris baru Kabupaten Soppeng, Jumat(15/4).

Dalam kunjungannya, Tim melakukan pemerikaan terkait kesiapan notaris berkantor dalam menjalankan jabatan barunya. Tim juga membagikan kusioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada Notaris baru tersebut agar dalam menjalankan jabatannya menerapkan prinsip kehati – hatian dan sebagai salah satu upaya pemerintah memenuhi kriteria untuk terdaftar dalam organisasi dunia yang bebas praktek pencucian uang yakni organisasi FAFT.

-


Sebelumnya Kabid Yankum Mohammad Yani telah menyampaikan bahwa saat ini notaris di Sulawesi Selatan sebanyak 533 Notaris yang terbagi pada 24 Kab/Kota. Untuk Notaris di Kabupaten Soppeng sendiri ada 4 orang notaris per Desember 2021 dan ada 2 tambahan di awal tahun 2022 sehingga totalnya menjadi 6 notaris.

Saat ditemui Notaris Afdal Batara mengatakan belum banyak yang dapat dilakukan mengingat dirinya merupakan notaris baru. Demikian juga dengan Notaris Rusnaini Bilal mengatakan hal yang senada.

Namun sebagai Notaris baru memang mereka perlu terus menambah pengetahuan agar terhindar dari hal – hal yang dapat merugikan mereka khususnya terkait dengan PMPJ.

Tim selanjutnya meminta Notaris baru tersebut agar segera mengisi kuesioner PMPJ pada link yang sudah disiapkan karena akan ditutup pada hari Jumat mendatang, 15 April 2022.

Menurut Ayus, untuk mendukung Pencegahan Dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kementerian Hukum Dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

“Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud setidaknya memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa,” tutup Ayus

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini